PENAJAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Penajam terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser. Di bawah kepemimpinan Ramadi, SH, DPC PERADI Penajam bekerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Penajam yang diketuai Suwandi, SH, MH, meluncurkan program konsultasi hukum gratis dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Ramadi menjelaskan, layanan ini mencakup pendampingan berbagai perkara, mulai dari kasus perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), perceraian, hingga sengketa waris.
“Program ini kami jalankan agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa sendirian. Mereka bisa mendapatkan pendampingan advokat secara profesional tanpa terbebani biaya,” ujarnya.
PBH PERADI Penajam bertindak sebagai unit pelaksana di tingkat lokal yang bernaung langsung di bawah DPC PERADI Penajam. Tujuannya memberikan akses hukum melalui konsultasi, pendampingan, dan penyuluhan kepada warga yang membutuhkan.
Selain layanan bantuan hukum, DPC PERADI Penajam juga membuka program magang hukum. Kesempatan ini ditujukan bagi mahasiswa dan lulusan fakultas hukum yang ingin mendapatkan pengalaman praktis, baik dalam bidang litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan).
“Kami berharap program ini bisa mencetak calon advokat yang siap terjun ke lapangan,” tambah Ramadi.
Ke depan, DPC PERADI Penajam juga akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta Ujian Profesi Advokat (UPA) bagi lulusan sarjana hukum. Program ini akan dijalankan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ramadi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menjadikan PERADI sebagai wadah yang tidak hanya menaungi advokat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan pendampingan dapat menghubungi Admin Staff DPC PERADI Penajam atas nama Asmawi di nomor 0896-0208-1090 atau datang langsung ke Sekretariat DPC PERADI Penajam beralamat di Jalan Propinsi Km 09, RT 08, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)












