PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi bagi Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU pada Selasa (29/4).
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU, pimpinan dan perwakilan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten PPU, serta undangan dari berbagai instansi terkait. Jumlah peserta pada sesi pembukaan diperkirakan mencapai sekitar 100 orang, terdiri dari perwakilan 77 organisasi masyarakat aktif di PPU serta 23 pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Waris Muin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten PPU serta seluruh panitia atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilai sangat strategis ini.
“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan visi pembangunan. Diperlukan dukungan, kolaborasi, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan,” ujarnya.
Waris juga menegaskan pentingnya forum ini sebagai media untuk menyamakan persepsi dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah, serta membahas sinergi antara program kerja Ormas dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Kita harapkan Ormas di PPU semakin profesional, mandiri, dan menjadi kekuatan konstruktif dalam mendukung pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membina dan memberdayakan Ormas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh peserta untuk terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Jika ada permasalahan di lapangan, mari kita bahas bersama. Kita di Kabupaten PPU harus saling berkolaborasi membangun suasana yang kondusif demi kemajuan daerah yang kita cintai. Semoga ke depan sinergi kita semakin kuat untuk mewujudkan PPU yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol PPU, Agus Dahlan, dalam laporannya menyampaikan bahwa keberadaan Ormas memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di tingkat daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Agus menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Ormas.
“Seiring dinamika pembangunan, khususnya dalam mendukung PPU sebagai gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), peran Ormas harus semakin adaptif dan relevan. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan Ormas menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang efektif dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Tujuan strategis dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengurus Ormas mengenai peran dan fungsi mereka sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan agar lebih profesional, akuntabel, dan berdaya guna.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun hubungan yang harmonis dan kondusif antara pemerintah daerah dan Ormas guna mendukung terciptanya stabilitas daerah serta kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara di masa mendatang. (Adv/DiskominfoPPU)












