PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan online yang dinilai lebih praktis dan efisien.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan bahwa layanan online ini mendapat respon positif dari masyarakat. Warga kini bisa mengurus berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian hanya dari rumah.
“Pelayanan sekarang cukup dari rumah saja, asal persyaratannya lengkap. Pengajuan dokumen bisa dilakukan lewat WhatsApp,” jelas Waluyo, Kamis (10/4/2025).
Untuk pembuatan e-KTP, Waluyo menerangkan bahwa proses perekaman tetap harus dilakukan secara langsung. Namun, untuk pengambilan fisik e-KTP, Disdukcapil PPU memberikan kemudahan dengan sistem penitipan ke kantor desa atau kecamatan.
“Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Disdukcapil. Setelah selesai, e-KTP bisa diambil di desa atau kecamatan terdekat,” ujarnya.
Selain itu, dokumen seperti KK, akta kelahiran, dan akta kematian bahkan bisa langsung dicetak oleh masyarakat sendiri setelah file digitalnya diterima. Bisa juga dicetak di kantor desa atau kecamatan.
Waluyo menambahkan bahwa proses pelayanan online ini sangat menghemat waktu. Dengan catatan jaringan pusat dalam kondisi lancar, pengurusan dokumen bisa selesai hanya dalam hitungan jam.
“Kalau jaringan tidak bermasalah, sejam selesai. Kalaupun ada gangguan jaringan, paling lama setengah hari. Tidak sampai berhari-hari,” tegasnya.
Ia pun berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan online ini demi kemudahan bersama.
“Selain lebih mudah, layanan online ini juga mengurangi antrean di kantor. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoPPU)












