DPMPTSP PPU Hadir di Ramadhan Fest 2025, Permudah Pelaku Usaha Urus NIB

PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) turut berpartisipasi dalam ajang Ramadhan Fest 2025 yang diselenggarakan pada 13 hingga 16 Maret. Keikutsertaan ini menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan layanan perizinan usaha yang semakin mudah dan cepat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam event ini, DPMPTSP membuka stan khusus yang memberikan layanan informasi dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Husnul Khotimah, S.H., MH., staf pelayanan DPMPTSP sekaligus koordinator stan, menyampaikan bahwa kehadiran mereka di Ramadhan Fest bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang mungkin belum memiliki legalitas usaha mereka.

“Kami ingin mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan NIB. Kini prosesnya lebih sederhana, cukup membawa KTP dan NPWP, tanpa biaya administrasi, dan bisa selesai hanya dalam 10 menit,” ujar Husnul
Selain membuka layanan di Ramadhan Fest, DPMPTSP juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke tingkat kelurahan dan desa untuk memastikan seluruh pelaku usaha mengetahui pentingnya memiliki izin usaha. Husnul menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan membantu proses perizinan.

“Banyak pelaku usaha yang belum menyadari manfaat memiliki NIB, seperti akses pembiayaan dan program bantuan dari pemerintah. Dengan hadir langsung ke masyarakat, kami bisa memberikan solusi langsung di tempat,” tambahnya.

Keikutsertaan DPMPTSP dalam Ramadhan Fest 2025 juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam sektor perizinan usaha. Dengan proses yang semakin cepat dan transparan, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha di PPU yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya.

Partisipasi aktif DPMPTSP dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk Ramadhan Fest, menunjukkan keseriusan dalam membangun ekosistem usaha yang kondusif dan memudahkan masyarakat dalam berwirausaha secara legal. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *