Pemkab PPU Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan Tepat Waktu

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 meskipun ada kebijakan efisiensi belanja yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, memastikan pencairan THR bagi ASN akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, Senin (10/3/2025).

Meskipun ada kebijakan efisiensi belanja, Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Saat ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan final terkait besaran dana yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut.

Pemkab PPU juga menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengatur skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025. “Keppres ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Begitu regulasi diterbitkan, kami akan segera mengumumkan detailnya,” jelas Tohar.

THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen penting dalam penghasilan ASN di Indonesia. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka, sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan lainnya.

Secara umum, besaran THR setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.

Dengan adanya alokasi anggaran yang telah dipersiapkan dan menunggu finalisasi regulasi dari pusat, Pemkab PPU optimistis proses pencairan THR dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar sehingga ASN tetap mendapatkan hak mereka tepat waktu. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *