Dinas Lingkungan Hidup Kab.PPU Ajak Masyarakat Kelola Sampah Secara Terpadu

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Ibnu Hasniah.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama masyarakat berkomitmen untuk mengelola sampah dengan lebih baik. Hal ini disampaikan oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Ibnu Hasniah, dalam Rapat Koordinasi Bank Sampah Go Green menuju ekonomi sirkuler di Hotel IKA Petung pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ibnu menjelaskan bahwa pengelolaan sampah mencakup sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari, serta sampah dari kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum lainnya. Untuk itu, diperlukan upaya dalam pengurangan sampah, pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan melalui langkah-langkah seperti pemilahan, pengumpulan, penjemputan, pengolahan, dan pemrosesan akhir,” ujarnya. Ibnu menekankan pentingnya pengurangan sampah dengan menggunakan produk yang ramah lingkungan dan mudah terurai, serta menghindari produk yang sulit terurai.

Dalam konteks pendauran ulang, ia menjelaskan bahwa penggunaan bahan baku daur ulang dan pemanfaatan kembali sampah adalah langkah-langkah penting. “Hal ini menjadi krusial mengingat pertumbuhan penduduk yang meningkat dan volume timbulan sampah yang semakin besar,” tambahnya.

Menurut Ibnu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat diperlukan, sesuai dengan Pasal 4 UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah pembentukan Bank Sampah, yang harus memenuhi persyaratan tertentu dalam pengelolaan dan pemilahan sampah.

“Bank Sampah berfungsi sebagai tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali, serta memiliki nilai ekonomi. Ini sejalan dengan prinsip 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle,” katanya.

Ibnu juga menjelaskan bahwa Bank Sampah terbagi menjadi dua jenis: Bank Sampah Induk (BSI) yang melayani wilayah administratif kabupaten/kota, dan Bank Sampah Unit (BSU) yang beroperasi di tingkat rukun tetangga atau desa.

Tujuan utama dari Bank Sampah adalah mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses daur ulang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampaknya terhadap lingkungan.

Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *