DPMPTSP PPU Maksimalkan Aplikasi OSS untuk Sederhanakan Izin Usaha

PENAJAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi untuk mempermudah proses perizinan usaha bagi pelaku usaha di daerah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi dan situs web Online Single Submission (OSS), sebuah platform perizinan terintegrasi secara elektronik.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa penggunaan sistem OSS memudahkan proses perizinan di berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan, izin bangunan, hingga izin ekspor-impor. Sistem ini memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara cepat, efisien, dan tanpa perlu tatap muka, kecuali dalam kasus kendala teknis tertentu.

“OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan baik di tingkat daerah maupun pusat. Dengan OSS, proses perizinan dapat dilakukan secara online, yang tentu saja lebih praktis dan menghemat waktu,” jelas Nurlaila, Senin (15/10).

Di Kabupaten PPU, sektor-sektor yang paling banyak mengajukan izin melalui OSS meliputi sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, dan industri. Nurlaila menambahkan bahwa sistem ini juga membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Proses perizinan melalui OSS terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk urusan teknis dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masalah pertanahan. Semua proses berjalan otomatis setelah persyaratan diunggah,” tambahnya.

Meskipun berbasis teknologi digital, DPMPTSP PPU tetap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan OSS, khususnya bagi mereka yang belum terbiasa dengan platform digital.

“Dengan adanya OSS, kami berharap pelaku usaha di PPU dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin berusaha,” tutup Nurlaila.

Pelaku usaha dapat mengakses OSS melalui situs resmi di [https://oss.go.id](https://oss.go.id) atau mengunduh aplikasinya di Playstore dan Appstore. Dengan langkah ini, DPMPTSP PPU berharap dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU .(Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *