Pembahasan APBD 2025, Pemkab PPU Optimis Selesai Tepat Waktu

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Pembahasan APBD 2025 Kabupaten PPU Belum Dibahas dengan DPRD PPU". Klik untuk baca: https://www.sonora.id/read/424165183/pembahasan-apbd-2025-kabupaten-ppu-belum-dibahas-dengan-dprd-ppu Muhajir

PENAJAM – Hingga saat ini, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 2025 belum mencapai tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU. Proses tersebut masih tertunda menunggu penyelesaian rapat dengan DPRD PPU.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa dokumen rancangan APBD 2025 memang belum dibahas. Namun, ia memastikan bahwa pihak pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikannya hingga akhir November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembahasan APBD 2025 kita kan pada tahapan penyelesaian. Hingga batas waktu di akhir November, kita masih punya sekitar satu setengah bulan,” ujarnya pada Selasa (10/10).

Saat ini, DPRD PPU masih dalam tahap penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD). Muhajir berharap penyusunan AKD, termasuk pembentukan Badan Anggaran (Banggar), dapat selesai dalam waktu dekat sehingga pembahasan APBD bisa dimulai pada akhir November.

“Mudah-mudahan minggu depan penyusunan alat kelengkapan dewan itu sudah terbentuk, termasuk Banggar,” kata Muhajir.

Rancangan APBD 2025 ini telah melewati beberapa tahap penting, seperti Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD.

Setelah itu, beberapa tahapan berikutnya meliputi penyampaian nota keuangan dalam rapat paripurna, pembahasan Rancangan APBD, hingga persetujuan akhir.

Muhajir menambahkan bahwa meskipun belum dimulai, Pemkab PPU masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2025 sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *