PENAJAM, – Guna menindaklanjuti terkait hasil inspeksi mendadak (SIDAK) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun beberapa hari lalu, terhadap kelangkaan tabung gas LPG disejumlah wilayah ditanah air termasuk di Kabupaten (PPU) akhir-akhir ini. Pemerintah Kabupaten PPU yang dipimpin langsung oleh Makmur Marbun kembali gelar rapat kordinasi terkait tata Kelola penyaluran BBM dan Gas Elpiji 3 Kg di wilayah Kabuaten PPU bersama Perwakilan Pertamian dan para agen gas elpiji di wilayah Kabupaten PPU.
Makmur Marbun dalam rapat bersama Sales Area Manager Pertamina Ayub Rinto, Para Agen Gas Elpiji dan Pengelola SPBU di wilayah Kabupaten PPU serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan terkait kelangkaan yang terjadi dalam beberapa hari ini kita perlu melakukan Langkah-langkah pengendalian penyaluran gas elpiji termasuk dengan pengawasan penyaluran BBM dengan menambah jam pelayanan.
Melihat kondisi saat ini, terlebih sejak ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) sudah seharusnya dilakukan tata kelola baik dalam penambahan kuota gas lpg, maupun bbm hingga waktu penyalurannya. Hal ini didasari karena kondisi masyarakat PPU semakin bertambah jumlah penduduknya selaras dengan kebutuhan terkait LPG maupun BBM.
“ Berkaitan Gas LPG dan BBM ini yang menjadi perhatian kita adalah tatananya harus kita perbaiki bersama, karena dengan pengelolaan dan penyaluran yang baik tentunya juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari baik pada gas elpiji maupun ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat PPU. Ucap Marbun.
Tidak hanya itu, Dia juga menjelaskan selain kuota BBM, keluhan masyarakat terhadap kelangkaan LPG 3 Kg pun turut menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, hal ini salah satu penyebabnya adalah kurangnya kuota LPG 3 Kg yang ada dengan kondisi pertambahan penduduk di wilayah PPU, sehingga pemerintah daerah akan meminta alokasi tambahan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari alokasi yang diusulkan selain meminta jam tambahan dalam pelayanan di sejumlah SPBU di PPU.
Untuk mengakomodir usulan Pemda PPU, Sales Area Manager, Ayub Rinto menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan bersama pemerintah daerah diantaranya adalah dengan mengusulkan penambahan kuota LPG 3 Kg kepada pihak terkait dalam urusan penyedia kuota, akan dilakukannya rayonisasi pelayanan agen LPG 3 Kg, menyosialisasikan kepada pangkalan dan agen agar tidak menjual LPG 3 Kg lintas wilayah dan akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulannya terhadap penyaluran LPG 3 Kg bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.
Tidak terkecuali, semua pangkalan wajib memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat agar dapat diketahui kebutuhan masing-masing kepala keluarga (KK). Tutupnya (Adv/kominfoppu)