Target Pendapatan Pemkab PPU Naik Sebesar 2,1 T Pada APBD Perubahan 2023

PENAJAM,- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menghadi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian penjelasan nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) Tahun Anggaran 2023, Selasa,(5/9/2023).

Dalam sambutannya Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa berdasarkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2023 secara umum dapat digambarkan target pendapatan pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp.2.151.101.515.043,- terdapat kenaikan sebesar Rp.204.200.630.985 atau 10 % dari target pendapatan dalam APBD murni sebesar Rp.1.946.900.884.058,- .

Kenaikan pendapatan tersebut jelas Hamdam merupakan akumulasi dari kenaikan pendapatan daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp.97.109.783.747,- naik sebesar Rp.6.178.822.619,- atau sebesar 7 % dari APBD murni sebesar Rp.90.930.961.128,-. Kenaikan tersebut berasal dari kelompok hasil pajak daerah, pendapatan transfer sebesar Rp.2.049.710.359.696,- naik sebesar Rp.194.755.936.766,- atau sebesar 10 % dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp.1.854.954.422.930,- kenaikan tersebut dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 4.281.371.600,- naik sebesar Rp. 3.265.871.600,- atau sebesar 300 % dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp.1.015.500.000,- kenaikan tersebut dari pendapatan hibah.

Sementara belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.2.283.603.159.446,- terdapat kenaikan sebesar Rp.391.832.951.028,- atau sebesar 21 % dari APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp.1.891.770.208.418,- kenaikan tersebut dari jenis belanja daerah yaitu belanja operasi sebesar Rp.1.382.162.502.627,- atau terdapat kenaikan sebesar Rp.205.343.210.087,- atau 16 % dari APBD murni sebesar Rp.1.382.162.502.627,-, belanja modal sebesar Rp.702.903.383.482 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.161.138.981.896,- atau 30 % dari APBD murni sebesar Rp.541.764.401.586,-, belanja tidak terduga sebesar Rp.28.021.479.861,- atau terdapat kenaikan sebesar Rp.23.021.479.861,- atau 460% dari APBD murni sebesar Rp.5.000.000.000,-; dan belanja transfer sebesar Rp.170.515.793.476,- atau terdapat kenaikan sebesar Rp.2.329.279.184,- lebih atau 24 % dari APBD murni sebesar Rp.168.186.514.292,-;

Sementara untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.132.501.644.403,- mengalami kenaikan sebesar Rp.187.632.320.043,- atau 340 % dari APBD murni yang terdiri dari penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.187.632.320.043,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang ditetapkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2022 yang merupakan SiLPA Earmark dan pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.55.130.675.640,- yang merupakan penambahan atas pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

“ Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat selisih lebih atau (surplus) sebesar Rp.187.632.320.043,- dimana surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT.SMI dan pengalokasian kembali atas program dan kegiatan belanja Earmark sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 menjadi balance atau zero defisit,” kata Hamdam.

Hamdam mengatakan bahwa pemerintah Daerah kabupaten PPU telah menuntaskan rangkaian proses pembahasan KUA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 dari awal hingga pada kesempatan pertama untuk menyampaikan nota keuangan terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga menjadi langkah yang baik dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.

KUA – PPAS Perubahan Tahun 2023 kata dia merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 dan hasil pelaksanaannya menjadi ukuran pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance dan clean government sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan merupakan bagian dari keseluruhan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.(Adv/Hms6/diskominfoppu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *