Rapat Paripurna, DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati PPU

PENAJAM,- Penyampaian berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sisa masa jabatan 2018-2024, H. Hamdam resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PPU yang digelar, Selasa, (5/9/2023).

Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati PPU, Hamdam yang ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati PPU sisa masa jabatan 2018-2024 oleh ketua dan unsur pimpinan DPRD kabupaten PPU.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati PPU, Hamdam karena telah melaksanakan tugasnya dengan kinerja yang sangat membanggakan bagi daerah yang disertai dengan dedikasi dan upaya yang tinggi untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan bagai seluruh masyarakat kabupaten PPU.

Selanjutnya Syahruddin juga berharap siapapun yang akan dilantik menjadi pejabat sebagai Penjabat (PJ) bupati Kabupaten PPU nantinya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya sampai dengan dilantik kembali bupati dan wakil bupati hasil pemilu tahun 2024 mendatang.

“ Kita berharap kepada PJ bupati dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Sekali lagi atas nama pribadi dan seluruh unsur DPRD kabupaten PPU mengucapkan terimakasih kepada bupati PPU bapak Hamdam yang telah berkontribusi besar terhadap kemajuan di kabupaten PPU,” kata Syahruddin.

Seperti diketahui, pengumuman pemberhentian bupati sisa masa jabatan 2018-2024 ini didasari pertama pasal 201 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018-2023 menjabat sampai tahun 2023.

Kemudian pasal 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 diumumkan ketua DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta melalui menteri atau melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya dasar ketiga adalah Surat bupati Kabupaten PPU nomor 100.2.1.3/1354/PU-Pim/310/pim pem tanggal 4 September 2023, perihal pemberitahuan akhir masa jabatanjabatan kepala daerah.

Sehubungan dengan poin 1,2 dan 3 maka DPRD kabupaten PPU menindaklanjuti dasar tersebut sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (Adv/hms6/diskominfoppu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *