DPMPTSP PPU Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membukan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat PPU di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten PPU, tepatnya di kantor DPMPTSP. Pelayanan ini secara resmi beroperasi pada Jum’at (01/09/2023).

Fernando Hutagalung saat ditemui untuk wawancara di kantornya, Jum’at (01/09/2023) menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memudahkan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan, karena salah satu persyaratannya adalah menyediakan/menyertakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu syarat yang diminta bagi pelaku usaha dengan risiko menengah sampai tinggi adalah BPJS, artinya jaminan bagi pekerjanya yang terdata di BPJS. Dengan adanya (layanan) BPJS seperti ini berarti pelaku usaha semakin mudah di dalam pengurusan izinnya. Sekali datang ke DPMPTSP otomatis BPJS nya sudah ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa layanan BPJS ini dibuka setiap hari Kamis dan Jum’at. Hal ini memudahkan bagi pelaku usaha yang lebih memiliki waktu luang di akhir minggu. Selain itu, adanya layanan ini menguntungkan bagi pemerintah dalam hal pelayanan publik karena salah satu indikator penilaian kinerja pelayanan publik yang dilakukan setiap tahun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ombudsman terkait kelengkapan syarat prosedur yang dimiliki, salah satunya adalah BPJS.

Ia menyebut adanya peningkatan investasi pasca penetapan Ibukota Negara baru (IKN) menyebabkan peningkatan aktivasi kegiatan usaha di wilayah Penajam melalui OSS oleh para pelaku usaha seperti kontraktor dan sebagainya. Ia menyampaikan terdapat sekitar tiga belas ribuan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pasca penetapan IKN melalui Undang-Undang. Ia menjelaskan bahwa usaha dengan klasifikasi risiko menengah hingga tinggi wajib melakukan jaminan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Fanani saat ditemui dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pelayanan menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan sehingga saat ini telah menghadirkan pelayanan secara fisik maupun virtual. Meskipun saat ini digitalisasi tengah marak, BPJS Ketenagakerjaan tidak lantas meninggalkan layanan fisik untuk memberikan pelayanan pemberian informasi yang lebih kompleks atau membantu masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh informasi melalui digital. Hal ini sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat hadir di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana amanat peraturan pemerintah.

“Kami di PPU ini, kami melihat bahwa PPU merupakan suatu daerah dimana pekerja baik dari sektor informal penerima upah maupun sektor informal belum mendapatkan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk mendekatkan kepada masyarakat sini supaya kalau ada hal yang ingin diketahui tentang BPJS Ketenagakerjaan baik manfaat dalam BPJS, tentang tata cara pendaftaran, tata cara pembayaran, kami bisa secara langsung dan dekat bisa melayani masyarakat pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucapnya.(Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *