Rumah Adhyaksa Benuo Taka Diresmikan, Hamdam Berharap Dekatkan Pemahaman dan Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat

Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam hadiri Launching Rumah Adhyaksa Benuo Taka yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Setiyono bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Senin (14/08/2023).

Hamdam saat usai peresmian Launching Rumah Adhyaksa Benuo Taka mengungkapkan rasa syukur Alhamdulilah atas atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Penjam Paser Utara mengapresiasi atas inisiasi jajaran Kejaksaan Negeri PPU, dengan di Lounchingnya Rumah Adhyaksa Benuo Taka ini.

“Adanya Rumah Adhyaksa Benuo Taka ini tentunya memberikan banyak manfaat salah satunya memperpendek layanan pembinaan dan konsultasi terkait persoalan hukum yang ada di lingkungan masyarakat yang ada di empat kecamatan di Kabupaten PPU,” ujar Hamdam.

Dia juga menerangkan secara struktural rumah Adhyaksa ini bgian dari perpanjangan tangan dan terobosan dalam mendekatkan layanan hukum dan pembinaannya bagi masyarakat, sehingga memberikan pegetahuan dan pemahaman yang menyeluruh baik terhadap perosalan hukum maupun hal-hal lain yang ingin masyarakat ketahui dan pahami dalam penindakan penegakan hukum didalam masyarakat.

“Kedepannya akan lebih banyak langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan persolan baik yang dihadapin oleh masyarakat maupun hal lain dalam peraturan hukum maupun penindakannya kedepan bagi kita semua,” harapnya.

Tak terkecuali, Hamdam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat setelah launching ini dilakukan mari bersama-sama memanfaatkan keberadaannya dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat tentang pemahaman persoalan hukum dapat terjawab dengan pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan.

“Rumah Adhyaksa Benuo Taka sangat memberikan kemudahan dan semakin lebih cepat bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum maupun persoalan hukum dan regulasinya dilingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Setiyono mengatakan ada delapan Rumah Adhyaksa Benuo Taka yang di Launching yang tersebar di empat Kecamatan yang ada di PPU, diantaranya Rumah Adhyaksa Benuo Taka ada di Desa Babulu Darat dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, Desa Sesulu dan Kelurahan Waru di Kecamatan Waru, Desa Siderejo dan Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam serta Desa Sukaraja dan Argo Mulyo di Kecamatan Sepaku.

“Hadirnya Rumah Adhyaksa Benuo Taka kita telah mendekatkan diri kepada masyarakat, jaksa itu harus humanis,” kata Kajati Kaltim.

Dia juga mengapresiasi Kejari PPU yang di dukung Pemerintah Daerah Kabupaten PPU dan berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat mendekati kenyataan mengingat PPU sebagai Serambi Nusantara merupakan pintu gerbang Ibukota Negara (IKN).

“Kejari dan pemkab bisa bersama-sama menjadwalkan kapan harus berkumpul disini dengan berdiskusi apa yang sudah digagas agar bisa mengatasi masalah tanpa masalah. Masyarakat perlu diberikan pemahaman hukum. Sudut pandang hukum yang berbeda bisa memberikan pemahaman berbeda,” bebernya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra mengatakan ada empat layanan dari Rumah Adhyaksa Benuo Taka, diantaranya Rumah Restoratif Justice, Posko Jaga Desa, Posko Pemilu serta Posko Pelayanan Hukum.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan tidak sampai ke pengadilan,” terang Agus Chandra.

Selain itu layanan Posko Jaga Desa memastikan kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan layanan Posko Pemilu masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Posko Pemilu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait penyelenggaran hukum pemilu 2024.

“Ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024,” bebernya.

Sementara Posko Pelayanan Hukum dijelaskan Agus Chandra merupakan upaya untuk membangun kesadaran hukum, dan kejaksaan hadir di tengah masyarakat dan diharapkan akan mengurangi tindakan kejahatan, karena warga akan mendapat pencerahan hukum.

“Ini bentuk Kejaksaan turun kepada masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum. Serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk bertanya kepada Jaksa terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi di masyarakat,” pungkasnya. (adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *