Evaluasi Pelaksanaan APBD, Pemkab PPU Laksanakan Radalok Semester I Tahun 2023

PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka secara resmi rapat pengendalian operasional kegiatan (radalok) semester I tahun 2023 bertempat di aula lantai III Kantor Bupati PPU pada Selasa (11/07/23).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU dengan tujuan evaluasi dan upaya akselerasi progress pelaksanaan program dan kegiatan masing-masing SKPD di Kabupaten PPU.

Sekda PPU Tohar dalam sambutannya menyampaikan terdapat perbedaan situasi dan kondisi yang telah terjadi dari tahun-tahun terdahulu ketika Pemerintah Daerah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada tahun 2023 terkait dengan pelaksanaan APBD yang akan dilakukan percepatan sehingga SKPD memiliki ruang dan waktu untuk melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

“Terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah tertuang dalam DPA masing-masing SKPD untuk didorong percepatannya sehingga kita punya ruang dan waktu untuk melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan, melaksanakan evaluasi terhadap Rencana Strategis (Renstra) SKPD masing-masing, kemudian turunannya kepada Rencana Kerja (Renja) dan DPA pada SKPD,”terang Tohar.

Tohar menambahkan momentum ini sangat menentukan dan menjadi catatan penting bagi siapa pun termasuk pimpinan daerah ketika melakukan evaluasi karena waktunya beririsan dengan perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan.

“Pastikan bahwa space waktu yang masih tersisa kurang lebih lima bulan berjalan ini bahwa akan terlaksana. Sehingga, jangan sampai ada yang ketinggalan, pada akhirnya nanti akan mempengaruhi performa kerja pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2023,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia menyampaikan prinsip dasarnya adalah untuk mengejar kinerja. Tohar menghimbau kepada SKPD agar memanfaatkan waktu yang tersisa, memberikan fokus dan perhatian atas program dan kegiatan pada masing-masing SKPD bisa dilaksanakan.

“Karena periodisasi menuntut kita sesuai dengan jenjangnya harus membuat laporan secara terstruktur, dari kabupaten ke provinsi, dari provinsi ke kementerian, lakukan secara memadai kaitannya dengan pelaporan progress realisasi fisik maupun keuangan, “pungkasnya. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *