Pemkab Usulkan UMK PPU Tahun 2023 Naik Jadi 3,5 Juta

Kepala DIsnakertrans PPU, Suhardi.

KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Mengusulkan Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2023 sekira Rp 3,5 Juta, Jumlah tersebut naik 5 persen dibandingkan UMK 2022 senilai Rp 3,3 Juta.

Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi mengungkapkan angka kenaikan tersebut telah melalui rapat pembahasan antara pemerintah daerah, dan dewan pengupahan kabupaten (DPK) PPU.

“Rapat pembahasan nilai UMK PPU 2023 dilakukan selama dua kali,” ucapnya, Jumat (2/12/2022).

Pada rapat pertama, ungkapnya, tidak menemui kesepakatan lantaran antara serikat pekerja dan pengusaha, masing-masing memiliki usulan nilai UMK tersendiri. Serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen, sementara pengusaha mengusulkan agar UMK PPU 2023, naik 3 persen saja.

Barulah pada rapat kedua Jumat pagi tadi, antara pekerja dan pengusaha sepakat dengan kenaikan 5 persen tersebut. “Usulan awal 10 persen dari kalangan buruh, dan pengusaha 3 persen, tetapi tadi sudah sepakat dengan nilai 5 persen atau sekitar Rp 191 ribu lebih,” jelasnya.

Suhardi menuturkan perhitungan nilai UMK yang mengalami kenaikan itu mengacu pada tingkat inflasi Provinsi Kaltim tahun ini yang sebesar 5,69 persen. Adapun perubahan upah minimum ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023.

“Hasil kesepakatan kenaikan ini nanti kami sampaikan kepada bupati, sebagai rekomendasi yang ditujukan kepada gubernur. Itu sebagai bahan untuk penetapan UMK PPU tahun 2023,” pungkas Suhardi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *