KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), H. Hamdam melakukan penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang digelar pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PPU, Sabtu, (13/8) sore.
Dalam penandatanganan ini Hamdam juga didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar. Selain itu juga tampak sejumlah anggota DPRD kabupaten PPU dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab PPU hadir pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD PPU ini .
Dalam sambutannya Hamdam mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2023 tersebut maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mampunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di kabupaten PPU dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2023 mendatang.
“ Atas nama pribadi dan pemerintah Daerah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi tingginya, pada unsur Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten PPU yang telah sama-sama mensukseskan dan menuntaskan rangkaian proses penyusunan KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai dengan penandatanganannya hari ini,” kata Hamdam.
Dikatakan Hamdam bahwa kesepakatan KUA-PPAS antara kepala daerah dan DPRD yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pemenuhan atas pelaporan capaian aksi pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2022, bahwa kesepakatan KUA-PPAS disepakati paling lambat minggu kedua agustus tahun 2022.
Berdasarkan kebijakan umum APBD serta dokumen prioritas dan plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun dan disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD, Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum dapat digambarkan bahwa target pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.180.915.700.026,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan direncanakan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kemudian belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp.1.124.285.024.386,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer pembiayaan daerah yang direncanakan direncanakan sebesar Rp. 56.630.675.
“ Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, maka terdapat surplus sebesar Rp56.630.675.640, dimana surplus tersebut akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman pada PT.SMI dan penyertaan modal kepada perumda danum taka sehinga APBD 2023 menjadi balance, “ ungkapnya.(*)