Curi iPhone, Pria Ini Diamankan Polsek Penajam

Pelaku dan Barang Bukti Handphone, Foto Polres PPU

KALTIMTALK.COM, PENAJAM- Unit Reskrim Polsek Penajam amankan seorang pria dalam kasus pencurian telepon genggam pada sebuah Toko di Perumahan BTN Km. 01 Rt. 024 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (16/7) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka yang diamankan yaitu DE (27) Buruh Harian Lepas warga Jln. Suka Maju Rt. 013 Kelurahan Penajam. Ia yang tidak memiliki pekerjaan mengaku butuh uang sehingga melakukan pencurian.

Kapolsek Penajam AKP Purwo menuturkan kronologis pencurian Handphone itu.

“Pelapor sedang mengecas handphone miliknya yaitu Iphone X di dalam toko miliknya yang beralamat di Perumahan BTN Km.01 Rt. 024 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, yang mana toko tersebut dalam keadaan tertutup namun pintu tidak terkunci, disaat Pelapor pergi ke belakang untuk mengepel rumah tidak lama kemudian kembali lagi ke toko untuk mengambil Handphone tetapi sudah tidak ada/hilang,” Tuturnya

Pelapor yang kehilangan handphone dibantu kakaknya mencoba melacak handphone menggunakan iCloud, Setelah di lacak HP Pelapor berada di daerah Gunung Seteleng Rt. 013 Kelurahan Penajam.

“Pelapor dan Kakak Pelapor langsung menuju ke lokasi Handphone berada, sesampainya disana Pelapor langsung mengecek rumah, dan bertemu dengan orang yang Pelapor curigai yaitu DE menggambil Iphone miliknya, namun DE sempat berdalih bahwa dia tidak ada mengambil Iphone miliknya. Kemudian saat kakak Pelapor yang menayakan DE langsung mengakui dan mengatakan menyimpan Iphone milik adiknya di bawah Sofa,” Kata AKP Purwo

Selanjutnya Pelapor dan Kakak Korban mengamankan DE yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penajam.

Unit Reskrim Polsek Penajam yang mendapatkan laporan tersebut melakukan penangkapan kepada tersangka DE, dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) buah Hp IPhone X warna putih dan 1 (satu) buah kotak Hp IPhone X warna Putih.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun,” Jelasnya.

sumber : polres ppu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *