Menjawab Keresahan Soal Lahan IKN, Hamdam Pastikan Patok KIPP Tidak Liar

KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam memastikan pemasangan patok/batas wilayah Kawan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tidak liar.

Hal ini disampaikan saat Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN melakukan sosialisasi di lokasi pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Rabu (01/06/2022).

Dalam penjelasannya, Hamdam mengatakan keberadaan patok itu merupakan hasil pasang dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) KIPP. Tujuan dari pemasangan patok tersebut merupakan tanda atau batas kewilayahan dan tidak akan menghilangkan hak keperdataan seseorang.

“Tanah masyarakat tidak akan berkurang sejengkal pun dengan adanya patok itu, karena patok itu merupakan deliniasi atau menandakan daerah yang masuk ke dalam KIPP Ibu Kota Nusantara. Oleh sebab itu, warga diharapkan ikut menjaganya,” terang nya.

Untuk saat ini, pemerintah pusat terus berupaya dan bekerja keras untuk memastikan pemindahan IKN ke Kalimatan Timur (Kaltim) berjalan lancar tanpa kendala, yang pasti tidak akan merugikan bagi warga negara. Walaupun masih ada warga yang masih resah dan takut karena ketidak tahuannya dengan adanya sumber informasi yang masih belum benar yang diterima.

” Jangan sampai isu-isu terutama pertahanan yang berada di wilayah IKN sampai simpang siur sehingga menimbulkan keresahan. Jika ada sesuatu yang ingin diketahui dan diperjelas bisa menanyakan kepada aparat yang berkompeten ,” jelas Hamdam.

Menurutnya, sesuai dengan Perpres terkait IKN bagi warga yang ingin memanfaatkan tanahnya yang masuk dalam KIPP dapat melaporkan kepada Badan Otorita IKN. Di sisi lain, ia memastikan Pemerintah Pusat tidak akan merugikan warganya dan kedepannya sesuai dengan peta yang telah ditentukan.

” Tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN. Kami pastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *