Persoalan IKN, Hamdam Mendorong Pemerintah Pusat Segera Terbitkan Pedoman untuk Daerah

KALTIMTALK.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Ir. H. Hamdam menegaskan bahwa terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, pemerintah pusat diharapkan bisa secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani bagi daerah.

Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan. Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten PPU.

Perihal ini dikatakan Hamdam di sela-sela rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN. Acara yang digelar oleh kepala staf kepresidenan (KSP) RI ini juga membahas tentang pengelolaan komunikasi publik terkait pembangunan IKN, Rabu, (11/4/2022) di Jakarta.

Pertemuan ini dipimpin oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan, dihadiri Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan pertanahan, Embun Sari, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Plt. Bupati PPU, Hamdam, perwakilan pemkab Kukar dan sejumlah pihak terkait lainnya.

” Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini, ” kata Hamdam.

Dikatakan Hamdam bahwa dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik. Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda kemungkinan-kemungkinannya. Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain didalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini. Persoalan tersebut tentunya juga menjadi masalah serius bagi daerah. Karena menurutnya tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu.

” Pada intinya bagi kami bagaimana peraturan ini dapat diformulasi dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan di PPU, sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya, ” kata Hamdam.

Ditambahkannya bahwa sosialisasi kepada masyarakat di wilayah IKN dari pemerintah pusat juga dinilai masih minim. Sehingga pemahaman masyarakat tidak dapat dipungkiri masih kurang dan berbeda-beda khususnya terhadap persoalan lahan di wilayah IKN baru tersebut. Apalagi sebagian mereka beranggapan bahwa dulu orang-orang tua mereka hidup diwilayah itu sudah sejak lama.

Sederhananya diceritakan Hamdam bahwa salah satu contoh ketika dirinya berkunjung di kecamatan sepaku belum lama ini sejumlah masyarakat disana menanyakan terkait IKN kepada dirinya. Mereka berharap ada dialok langsung yang dilaksanakan pemerintah terkait surat edaran gubernur kaltim dan kantor wilayah (kanwil) daerah tentang pengaturan jual beli lahan di wilayah itu.

” Nah. Ini yang tidak pernah diperhatikan pemerintah. Masyarakat kita merasa tidak pernah diberikan kesempatan dalam forum-forum seperti ini, ” beber Hamdam.

Orang nomor satu di PPU ini juga berharap, PPU sebagai wilayah yang dijadikan lokasi IKN nusantara setidaknya wajib memperoleh data dan informasi yang penuh. Karena selama ini dianggap informasi terkait IKN yang sampai kepada pemda PPU terkesan setengah-setengah dan ditutupi sehingga menyulitkan dalam melakukan banyak hal di daerah.

” Sekali lagi kami sampaikan bahwa pada intinya pemda PPU bersama masyarakat mendukung pembangunan IKN ini seratus persen. Namun kami berharap PPU sebagai wilayah IKN baru setidaknya ada perhatian khusus di sana, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat di wilayah IKN, ” pintanya.

Dalam kesempatan itu secara khusus Hamdam juga mengatakan bahwa pemda PPU menyampaikan penghargaan yang tinggi karena telah dilibatkan langsung dalam pertemuan itu.

” Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran kepala staf kepresidenan maupun jajaran Dirjen pertanahan yang telah melibatkan langsung kabupaten PPU dalam pertemuan ini, ” tutupnya.
Sementara itu Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan mengatakan bahwa terkait pembangunan IKN yang baru bahwa pemerintah saat ini dalam proses penyelesaian peraturan kebijakan dibawah undang-undang IKN yang kemudian bahwa pemerintah juga telah menjalankan berbagai upaya penataan dan pendataan terkait dalam persoalan-persoalan pertanahan di kawasan IKN.

Dikatakannya bahwa sebelum Otorita menjalankan fungainya yaitu setelah selesainya peraturan perundang-undangan IKN, maka proses koordinasi dan konsultasi itu dilakukan di sekretatiat IKN dalam hal ini adalah Bappenas. Diharapkan juga data dan informasi itu bisa diperoleh dengan baik yang dijalankan secara pararel persoalan pertanahan dan kehutanan yang ada di kawaaan IKN.

“Khusus terkait dengan komunikasi ini telah dilakukan dengan kementerian lembaga dan nanti diharapkan setelah selesainya undang-undang maka pemerintah otorita diharapkan dapat mengembangkan materi-materi dari berbagai media komunikasi terkait IKN yang baru, ” jelas dia.

Seiring berjalannya waktu nantinya diharapkan juga dari proses ini dari provinsi maupun kabupaten PPU dapat berkomunikasi aktif termasuk juga dengan kemitraan lembaga dan sekretariat IKN yang sementara ini di Bappenas sampai nanti ketika Otorita IKN benar-benar berfungsi dan beroperasi.

Tetapi secara time line memang faktanya terkadang tidak disiplin kapan menentukan pendapat masyarakat itu, apakah akan direlokasi, ditata ataupun diganti rugi dan sebagainya. Oleh sebap itu ini memang trending isu didalam pembentukan isu dari masyarakat untuk IKN yang wajib memperoleh kepastian.

” Kami berharap IKN ini bisa menjadi model penyelesaian tanah dari permasalahan- permasalahan yang ada yang selama ini begitu sering mengalami kesulitan melalui prinsip keadilan. Ini juga merupakan harapan dari sejumlah lembaga negara yang mengusulkan kepada kami, ” tutupnya. (ADV/DISKOMINFOPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *