KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Dengan ditunjuknya sebagian Wilayah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi IKN, Hamdam Plt Bupati PPU mengajak dan menginginkan 258 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 222 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 yang telah menerima
Surat Keputusan (SK) untuk segera memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat dimana bertugas.
Dengan memahaminya, maka akan dapat melaksanakan program kerja sesuai dengan visi dan misi SKPD. Kenapa harus cepat memahami, karena, Hamdam akan mengajak berlari untuk segera membangun kabupaten PPU, pernyataan tersebut diungkapan dihadapan CPNS dan PPPK saat menerima SK yang langsung diserahkan Plt Bupati PPU Ir. H. Hamdam di Graha Pemuda PPU, Senin, (11/04/2022).
Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU Jhon Kenedi, perwakilan BKD regional Banjarmasin, Pj.Sekretaris Daerah Drs Tohar, MM serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Dalam sambutannya, Hamdam mengucapkan selamat kepada CPNS dan PPPK di lingkup Pemkab PPU yang telah menerima SK Pengangkatan bagi saudara yang pada hari ini menerima SK pengangkatan.
“hal tersebut adalah buah hasil dari kerja keras yang telah saudara peroleh melalui tahap seleksi CPNS pada waktu yang lalu, untuk itu, semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat yang lebih besar, utamanya bagi saudara-saudara penerima SK CPNS dan PPPK maupun masyarakat dan Pemerintah PPU”, Ucap Hamdam
Kepada saudara-saudara yang diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan amanah kepada saudara-saudara sebagai CPNS dan PPPK untuk siap menjalankan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Lanjut Hamdam mengingatkan yang tidak kalah penting adalah dengan telah diangkatnya saudara-saudara menjadi CPNS dan PPPK, saudara-saudara terikat oleh aturan kepegawaian. Ini berarti dalam diri saudara-saudara telah melekat kewajiban, hak, larangan serta sanksi-sanksi terkait kedisiplinan CPNS dan PPPK tersebut. Hal ini agar benar-benar diperhatikan, sehingga Saudara-saudara dapat menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan baik dan optimal.
“kepada seluruh CPNS dan PPPk agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi, jangan banyak mengeluh dimanapun saudara ditempatkan. Karena sejak mengambil pilihan sebagai PNS atau PPPK, Saudara-saudara sudah siap ditempatkan dimana saja, selanjutnya pahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan SKPD tempat Saudara bertugas. Dengan memahaminya, maka Saudara akan
dapat melaksanakan program kerja sesuai dengan visi dan misi SKPD”, Ungkap Hamdam
Hamdam turut berpesan pelihara selalu integritas dan wibawa PNS dan PPPK, dengan senantiasa meningkatan kualitas moral dan iman saudara dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
“Serta jangan cepat berputus asa dalam menghadapi persoalan, juga tingkatkan pengetahuan dan kemampuan diri dengan teruslah belajar karena dengan senantiasa belajar maka segala tugas yang kita emban akan semakin ringan, dan juga tingkatkan terus profesionalisme, motivasi, etos kerja dan disiplin saudara, karena hal tersebut merupakan pendukung kerja saudara yang dapat menentukan keberhasilan kinerja SKPD tempat Saudara-saudara bertugas,” Pesan Hamdam. (ADV/DISKOMINFOPPU)