KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Tim Kepiting Merah Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang pria berinisial HR alias R (32) warga Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (4/1/2022).
Pria ini diringkus di Sebuah Rumah Rt. 028 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, sekira pukul 01.00 wita pagi dini hari atas informasi masyarakat kepada petugas.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu,” kata Kanit Reskirm Polsek Babulu Ipda Jan Weddy Siregar, S.H.
Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Sebuah Rumah Rt. 028 Desa Babulu Darat. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada dirumah tersebut.
“Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawan. Dari penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus Hexos, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet Kaca, 1(satu) buah sekop terbuat dari sedotan yang disimpan di dalam sebuah tas samping berwarna hitam,” ungkap Ipda Jen Weddy.
Kemudian dilakukan introgasi lagi kepada HR alias R apakah masih ada barang lainnya, kemudian HR alias R mengatakan masih ada lagi di sebuah kontrakan di Rt. 06 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu menuju ke alamat tersebut dan meminta HR alias R menunjukkan barang yang lainnya.
“Di alamat yang dimaksud, HR alias R menunjukkan barang sisa narkotika yang di simpan di dalam sebuah bantal berwarna hijau, ditemukan sebanyak 9 (sembilan) paket sabu-sabu, HR alias R mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah miliknya.. Jelas Kanit Reskrim Ipda Jen Weddy.
Tersangka bersama barang bukti sebanyak Empat Belas (14) paket sabu-sabu dengan berat bruto 55,78 Gram langsung dibawa ke Mapolsek Babulu guna menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.(*)