Muliadi Lantik 214 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab PPU

Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Muliadi , melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional . (KALTIMTALK.COM)

KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Muliadi yang diberikan mandat, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) melantik 214 pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan di Lingkup Kabupaten PPU.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di, Aula Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU Lantai I, KM 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Jum’at (31/12/2021).

Dalam sambutannya Muliadi menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Kami mendapat mandat untuk segera melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional, dengan angka kredit dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muliadi.

Lanjut Mulidi sebelum melaksanakan mandat tersebut, pemerintah daerah telah melakukan serangkaian kegiatan dimaksud, dengan mulai melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan menganalisis jabatan fungsional yang sesuai dengan adminitrasi yang terdampak.

“Jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan,” bebernya.

Muliadi juga berpesan bahwa kehormatan akan berubah jadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS. Pasalnya jabatan itu adalah amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

“Pertanggungjawaban secara administratif antara lain terkait dengan catatan-catatan dan laporan pelaksanaan tugas, sedangkan pertanggungjawaban secara moral bersentuhan dengan akhlak,” ucapnya.

“Sifat amanah menjadi penting bagi pejabat fungsional karena pengangkatannya sangat mempertimbangkan kompetensi atau kesesuaian latar belakang pendidikan, keahlian, minat dan bakat, yang diharapkan lebih menjamin efisiensi dan pelaksanaan tugas. efektivitas,” pungasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *