PENAJAM – Kelancaran aktivitas jual beli di Pasar Induk Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tidak lepas dari ketertiban kendaraan yang keluar masuk kawasan pasar. Dinas Perhubungan (Dishub) PPU pun mengingatkan pengendara agar mematuhi sistem satu arah demi menjaga keselamatan dan menghindari potensi kecelakaan.
Sekretaris Dishub PPU, Sunra, menjelaskan pengaturan lalu lintas di kawasan pasar mengharuskan pengendara mengikuti jalur yang telah ditentukan. Kendaraan masuk melalui pintu yang tersedia, kemudian mengikuti jalur memutar menuju bagian belakang pasar.
Menurutnya, masih ada pengendara yang enggan mengikuti jalur tersebut karena menganggap jarak tempuhnya lebih jauh. Padahal, ketidakpatuhan terhadap pola lalu lintas berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Teman-teman itu kadang-kadang, mohon maaf, banyak warga ditegur masuk, malas dia mutar karena jauh mungkin. Tapi itu kan bisa membahayakan pengguna jalan dengan yang memanfaatkan pasar itu,” ujar Sunra, Senin (19/10/2026).
Selain pengaturan arus kendaraan, Dishub PPU juga meluruskan informasi mengenai dugaan pungutan retribusi parkir dua kali di Pasar Induk Nenang. Sunra memastikan pembayaran retribusi resmi hanya dilakukan satu kali di area dalam pasar.
Adapun tarif yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, penarikan retribusi di pintu depan sudah tidak lagi dilakukan.
Sunra menjelaskan, pemberian uang kepada juru parkir (jukir) terkadang terjadi ketika pengunjung meminta bantuan mengangkat barang belanjaan berukuran besar atau berat.
Menurutnya, pemberian tersebut tidak otomatis termasuk pungutan retribusi karena dapat bersifat sukarela sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan.
Melalui penjelasan tersebut, Dishub PPU berharap masyarakat memahami perbedaan antara retribusi resmi dan pemberian uang atas bantuan jukir. Pengendara juga diharapkan mematuhi aturan lalu lintas agar aktivitas perdagangan di Pasar Induk Nenang berlangsung aman dan tertib. (Adv)












