Pencurian NMAX di Babulu Terungkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

BABULU — Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial M (34) dan T (39). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, S.H., pada Senin (7/9/2026).

M dan T diketahui berdomisili di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus tersebut terjadi di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, tepatnya di RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Peristiwa bermula saat korban berinisial A selesai melayat dan hendak pulang. Namun, korban mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor milik korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dan bergerak menuju arah Penajam.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta mempelajari rekaman CCTV.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti informasi dan petunjuk yang diperoleh di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian diamankan petugas. Keduanya dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, kunci sepeda motor, dan satu unit Yamaha NMAX warna biru.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.

Ia mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses penyelidikan.

“Kami mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan setiap perkara,” katanya.

Iptu Andi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” jelasnya.

Saat ini, kedua orang yang diamankan tersebut masih menjalani proses hukum di Polsek Babulu. Penyidik akan melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *