Buka Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Peraturan Kepolisian, Camat Penajam Tekankan Implementasi di Lapangan

Agus Dahlan Camat Penajam.

PENAJAM – Sinergi antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat menjadi pesan utama dalam Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang digelar Seksi Hukum Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Gedung Pertemuan Kecamatan Penajam, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Camat Penajam, Dahlan, S.IP, dan dihadiri Kapolsek Penajam bersama jajaran, lurah, kepala desa, perwakilan ketua RT, serta tokoh masyarakat. Forum tersebut membahas *Peraturan Kepolisian* Nomor 8 Tahun 2024 tentang Saran Pendapat Hukum dan *Peraturan Kapolri* Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polisi.

Dalam sambutannya, Dahlan menekankan bahwa pelayanan hukum tidak bisa berjalan optimal tanpa koordinasi yang solid lintas sektor.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan hukum yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak harus berkolaborasi agar saran pendapat hukum yang diberikan benar-benar menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar hasil sosialisasi ini segera diimplementasikan di tingkat kelurahan dan desa, sehingga informasi sampai ke masyarakat secara merata.

Kapolsek Penajam menambahkan, penyuluhan ini menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan integritas aparat melalui pemahaman kode etik, sekaligus memberikan panduan jelas dalam pemberian saran hukum.

Paparan narasumber dari Seksi Hukum Polres PPU dilengkapi sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kehadiran unsur pemerintah, aparat, dan masyarakat di forum ini diharapkan memperkokoh kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum yang profesional dan transparan di Kecamatan Penajam. (AdV/asr/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *