PENAJAM – Untuk memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterima masyarakat, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU melakukan monitoring dan pengecekan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Kamis, 17 April 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Margono, yang didampingi oleh tim teknis dari Dinas KUKM Perindag dan personel Polres PPU. Tim melakukan pengecekan di SPBU Nipah-Nipah dan SPBU di Kilometer 1 Penajam untuk memastikan pelayanan dan distribusi BBM sesuai dengan standar yang berlaku.
Monitoring ini dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait isu tercampurnya air dengan BBM yang sempat terjadi di beberapa wilayah lain.
Dalam pengecekan yang dilakukan secara acak di sejumlah SPBU, Dinas KUKM Perindag tidak menemukan indikasi adanya BBM yang tercampur air. Pengujian dilakukan dengan metode standar, meliputi pemeriksaan visual dan pengambilan sampel langsung dari tangki penyimpanan BBM.
Selain itu, tim gabungan juga memeriksa akurasi takaran bahan bakar yang dikeluarkan oleh dispenser SPBU. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan alat ukur resmi dari tim Penera Dinas KUKM Perindag untuk memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera pada alat pengisian.
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten PPU, Margono, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan bahwa volume BBM sesuai dengan takaran, dan tidak ditemukan campuran atau endapan pada bahan bakar yang diperiksa.
“Dari hasil pengawasan, kami memastikan volume BBM sesuai dengan takaran, tanpa adanya campuran atau endapan. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara tidak perlu khawatir dengan isu-isu yang beredar,” jelas Margono.
Kegiatan monitoring ini akan dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecurangan serta untuk memastikan kualitas BBM yang diterima masyarakat terjamin. (Adv/DiskominfoPPU)












