Desa Rintik Raih Kategori Istimewa, Siap Jadi Pelopor Desa Antikorupsi di PPU

PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berpeluang menjadi pelopor penguatan budaya antikorupsi di tingkat desa setelah meraih kategori “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026.

Capaian tersebut menjadi modal bagi Desa Rintik untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten PPU.

Kategori Istimewa ditetapkan melalui rapat pleno Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim Replikasi Kabupaten PPU di Desa Rintik, Kamis (22/10/2026). Penetapan itu merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan indikator antikorupsi yang dilakukan kedua tim secara paralel.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten PPU yang juga menjabat Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak boleh sekadar menjadi prestasi administratif. Nilai-nilai antikorupsi harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Rintik bersama seluruh jajarannya harus berangkat dari kesadaran untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara benar, bukan semata-mata memenuhi indikator penilaian.

“Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan,” ujar Ahmad saat menyampaikan hasil rapat pleno.

Ia menjelaskan, hasil penilaian selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa untuk diinformasikan kepada masyarakat. Meski demikian, proses evaluasi masih memungkinkan berlanjut melalui pengecekan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen penilaian dan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting bagi pemerintah desa.

“Kami berharap apa yang sudah dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika nantinya KPK melakukan pengecekan secara langsung, seluruh praktik yang telah dilaksanakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan apa yang telah dinilai,” katanya.

Ahmad berharap Desa Rintik dapat menjadi rujukan bagi desa-desa lain di PPU dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten PPU.

Melalui capaian ini, Desa Rintik diharapkan tidak hanya mempertahankan predikat yang diperoleh, tetapi juga memperkuat transparansi pengelolaan anggaran, akuntabilitas pembangunan, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Dengan demikian, keberhasilan program Percontohan Desa Antikorupsi 2026 tidak hanya diukur dari hasil penilaian satu desa, tetapi juga dari kemampuan membangun budaya antikorupsi yang konsisten dan menjadi teladan bagi desa lainnya di Kabupaten PPU. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *