DP3AP2KB PPU Perkuat Kolaborasi, Dorong Penanganan Terpadu Kasus Perempuan dan Anak

PENAJAM – Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pencegahan kekerasan hingga pemulihan korban. Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong sinergi lintas sektor agar penanganan kasus berjalan terpadu dan perlindungan korban dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemkab PPU membahas penguatan koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi vertikal. Kegiatan berlangsung Selasa (20/10/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Lantai II Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar.

Pembahasan tersebut mencakup penyusunan draf nota kesepakatan bersama sebagai landasan kolaborasi antarlembaga. Dalam rencana kerja yang dibahas, terdapat lima tahapan utama, yakni pencegahan, penanganan cepat, pemulihan, penegakan hukum, serta reintegrasi dan perlindungan korban.

Kelima tahapan tersebut diharapkan memperjelas pembagian peran setiap instansi sekaligus memastikan penanganan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi korban.

Draf kesepakatan mencakup sejumlah persoalan, antara lain kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga perkawinan anak.

Sekda PPU, Tohar, menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan langkah di antara lembaga yang terlibat. Menurutnya, persoalan perempuan dan anak tidak dapat ditangani secara parsial karena berkaitan dengan aspek hukum, sosial, keluarga, serta kondisi psikologis korban.

“Kita perlu memastikan setiap instansi memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menangani persoalan perempuan dan anak. Dengan koordinasi yang baik, pencegahan dapat diperkuat, sementara korban bisa memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan,” ujar Tohar.

Pembahasan ini melibatkan Polres PPU, Kodim 0913, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, DP3AP2KB, serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten PPU.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat keterpaduan pelayanan sosial, pendampingan korban, dan penegakan hukum. Pencegahan perkawinan anak juga menjadi perhatian melalui pelibatan instansi sesuai kewenangannya.

Melalui penyusunan nota kesepakatan bersama, Pemkab PPU berharap sinergi lintas sektor semakin terarah dan berkelanjutan sehingga upaya pencegahan kekerasan, penanganan kasus, serta pemulihan korban dapat berjalan lebih optimal demi melindungi perempuan dan anak di Kabupaten PPU. (AdV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *