Pemkab PPU Percepat Regulasi Daerah, Tiga Raperda Segera Diajukan ke DPRD

PENAJAM – Sejumlah regulasi daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki tahap penyelesaian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mempercepat penetapan tiga peraturan daerah (Perda) sekaligus memfinalisasi tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang akan diajukan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono, mengatakan tiga Perda yang segera ditetapkan meliputi Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perda tentang Desa.

Menurutnya, ketiga regulasi tersebut telah memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi. Dengan demikian, proses selanjutnya difokuskan pada percepatan penomoran dan penetapan agar penyelesaian regulasi tidak berlarut-larut.

“Saat ini kami sedang mempercepat penetapan tiga Perda. Nomor register dari Biro Hukum Provinsi sudah ada, tinggal mempercepat proses penomoran dan penetapannya,” papar Pitono, Selasa (20/10/2026).

Di sisi lain, Bagian Hukum dan HAM Setkab PPU juga menyiapkan tiga Raperda baru untuk diajukan kepada DPRD PPU. Ketiganya mencakup Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Penyerahan Utilitas Perumahan.

Ketiga rancangan tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama legislatif setelah dokumen resmi diserahkan. Pemerintah daerah selanjutnya menunggu penjadwalan dari DPRD untuk menyampaikan nota penjelasan sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda.

“Setelah kita serahkan, nanti kita diberi jadwal untuk melakukan nota penjelasan. Jadi, tiga Raperda ini yang saat ini baru kami siapkan untuk diserahkan ke DPRD,” tandasnya.

Percepatan penyelesaian Perda dan penyiapan Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU dalam menata regulasi daerah. Namun, setiap rancangan tetap harus melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat ditetapkan dan diberlakukan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *