Optimalisasi Aset Daerah, Pemkab PPU Bidik PAD dari Sewa Videotron

PENAJAM – Empat videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berpotensi menjadi sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema penyewaan. Namun, optimalisasi potensi tersebut masih menunggu penyelesaian peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum pemungutan retribusi, dengan penerapan penuh ditargetkan mulai 2027.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu, mengatakan pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan regulasi sebelum menerapkan pungutan atas pemanfaatan videotron. Setelah Perda ditetapkan, pemerintah akan menyosialisasikan aturan, ketentuan penggunaan, serta mekanisme penyewaan kepada masyarakat.

“Jadi harus ada Perda. Setelah ada Perda, sosialisasi ketentuannya, misalkan regulasinya seperti apa, baru nanti bisa diterapkan secara penuh di 2027,” kata Tur Wahyu, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, keberadaan payung hukum menjadi syarat penting untuk memastikan pelaksanaan pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan. Tanpa regulasi yang jelas, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait belum memiliki dasar untuk melakukan pungutan.

“Itu harus jelas dasar hukumnya. Kalau belum ada regulasi, tidak bisa OPD melakukan pungutan retribusi,” tegasnya.

Adapun empat videotron yang berpotensi menghasilkan pendapatan tersebut berada di depan Stadion Panglima Sentik, depan Kantor Bupati PPU, depan Pasar Petung, serta di Kecamatan Waru.

Penghitungan potensi pendapatan dan penentuan besaran tarif sewa nantinya akan melibatkan OPD teknis terkait. Besaran penerimaan yang dapat diperoleh daerah belum ditetapkan karena masih menunggu kejelasan regulasi dan mekanisme pemanfaatannya.

Melalui penataan regulasi tersebut, Pemkab PPU diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka peluang peningkatan PAD secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *