PENAJAM – Sebanyak 187 pemilik atau pengemudi speedboat angkutan umum rute Penajam-Balikpapan disebut memiliki alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Namun, mekanisme penggunaan barcode yang menjadi dasar pengambilan BBM tersebut kini dipersoalkan penasihat hukum W , Ramadi, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ramadi menduga barcode milik para pemilik atau pengemudi speedboat tersebut selama ini digunakan dalam proses pengambilan BBM di SPBU Pelabuhan Batu, Penajam Paser Utara (PPU). Ia mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut W yang disebut sebagai pengangkut BBM dari SPBU kepada pengecer justru menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang kami pertanyakan, kenapa hanya pengangkut yang diproses? Sementara pihak yang menggunakan barcode milik para pemilik speedboat juga harus dilihat perannya,” ujar Ramadi.
Menurut Ramadi, 187 pemilik atau pengemudi speedboat tersebut masuk dalam data penerima alokasi BBM bersubsidi melalui Dinas Perhubungan. Ia mengatakan masing-masing penerima mendapatkan jatah Pertalite sebanyak 900 liter setiap bulan.
Alokasi tersebut, kata Ramadi, telah berlangsung sejak 2023 untuk memenuhi kebutuhan operasional angkutan speedboat rute Penajam-Balikpapan.
“Ini ada 187 orang yang mendapatkan rekomendasi. Masing-masing mendapatkan jatah 900 liter per bulan dan ini sudah berlangsung sejak 2023,” katanya.
Ramadi menilai persoalan utama yang perlu ditelusuri adalah bagaimana barcode milik para penerima tersebut digunakan dalam proses pengambilan BBM. Menurut dia, barcode semestinya berada pada pihak yang namanya tercatat sebagai penerima.
Ia mempertanyakan dugaan penggunaan barcode tersebut oleh pihak SPBU. Ramadi juga menilai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan mekanisme pengambilan BBM yang selama ini berlangsung.
“Kalau dari segi aturan, SPBU itu tidak punya hak untuk memegang barcode itu. Seharusnya yang memegang adalah pemilik atas nama di barcode tersebut,” ujar Ramadi.
Ramadi mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan pihaknya kepada Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, Pertamina perlu menelusuri mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dari data penerima hingga proses pengambilan di SPBU.
Ia meminta data 187 penerima tersebut dibandingkan dengan data transaksi BBM, barcode yang digunakan, jumlah BBM yang dikeluarkan dan pihak yang mengambil BBM.
Menurut Ramadi, penelusuran tersebut penting karena alokasi 900 liter per bulan untuk masing-masing penerima telah berjalan selama beberapa tahun.
Selain menyoroti barcode, Ramadi juga mempertanyakan status W dalam perkara tersebut. Ia menyebut W hanya berperan sebagai pihak yang mengangkut BBM dari SPBU untuk kemudian diserahkan kepada pengecer.
“Yang tersangka ini kan sebagai pengantar. Dia cuma mengantarkan sekian liter untuk orang-orang tertentu,” katanya.
Ramadi kemudian meminta penyidik melihat pihak-pihak lain yang berada dalam rantai distribusi BBM tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada orang yang melakukan pengangkutan.
Dalam keterangannya, Ramadi juga menyebut adanya dokumen surat jalan yang berkaitan dengan penyaluran BBM. Ia menyebut terdapat dokumen dengan volume 560 liter dan 525 liter, serta dua pengiriman masing-masing 10.000 liter yang menurutnya berkaitan dengan kebutuhan BBM speedboat.
Ramadi mengatakan dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari bahan yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana BBM bersubsidi disalurkan dari SPBU hingga kepada pihak yang menerima.
Ia juga menyebut sekitar 700 liter Pertalite diamankan dalam perkara yang menjerat W dan menjadi barang bukti.
Bagi Ramadi, keberadaan barang bukti tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan alur distribusi BBM, termasuk sumber BBM, penggunaan barcode, pihak yang mengambil, pihak yang mengangkut dan pihak yang menerima.
Karena itu, ia meminta Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi yang berkaitan dengan angkutan speedboat.
Ramadi berharap pemeriksaan tersebut dapat menjelaskan posisi masing-masing pihak dalam distribusi BBM bersubsidi serta memastikan alokasi yang diberikan kepada pemilik speedboat digunakan sesuai peruntukannya.
“Harus dilihat dari awal, siapa yang memiliki barcode, siapa yang menggunakan, siapa yang mengeluarkan BBM dan siapa yang menerima. Jangan hanya berhenti pada orang yang mengangkut,” ujarnya.
Ramadi menyampaikan seluruh persoalan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum W. Pernyataan mengenai penggunaan barcode dan mekanisme distribusi BBM merupakan keterangan dari pihaknya dalam menanggapi perkara yang sedang berjalan. (*)












