Perubahan APBD 2026 Dibahas, PPU Targetkan Pendapatan Rp1,99 Triliun

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,99 triliun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Target tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin dalam Rapat Paripurna DPRD PPU di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, target pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp210,91 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,756 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp23,67 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar sekitar Rp1,986 triliun. Adapun pembiayaan daerah direncanakan sekitar Rp5,77 miliar.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta dinamika yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.

“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Abdul Waris.

Ia menjelaskan, pengelolaan fiskal daerah pada 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya struktur pendapatan daerah yang masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Abdul Waris, setiap perubahan kebijakan transfer ke daerah, khususnya dana bagi hasil dan komponen transfer lainnya, dapat berdampak langsung terhadap ruang fiskal pemerintah daerah.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkab PPU terus mendorong peningkatan kreativitas, efisiensi, disiplin, dan inovasi dalam pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah daerah juga dinilai perlu memperkuat sinergi pendanaan dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, hingga pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD harus dapat berfungsi sebagai pengungkit pembangunan, bukan menjadi satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan,” tegasnya.

Abdul Waris menjelaskan, selisih lebih antara pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD tersebut akan digunakan untuk memenuhi pembayaran pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara.

Dengan skema tersebut, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap dirancang dalam kondisi seimbang atau zero deficit.

Ia berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *