Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperoleh hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 dengan nilai indeks 2,85 (Baik). Nilai ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar 1,82 (Cukup). Capaian ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU Khairudin dalam wawancara di kantornya, Senin (15/1/2024) siang.
Penilaian secara resmi disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Penilaian dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan SPBE. Penilaian dilakukan berdasarkan delapan aspek, diantaranya : kebijakan internal terkait tata kelola SPBE, perencanaan strategis SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, penerapan manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, dan layanan publik berbasis elektronik.
Kepala Diskominfo PPU Khairudin menyampaikan peningkatan nilai hasil evaluasi SPBE dibanding tahun sebelumnya disebabkan oleh keterlibatan semua perangkat daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam mewujudkan SPBE. Selain itu, adanya dukungan dari Penjabat (Pj) Bupati PPU untuk melakukan percepatan baik dari segi kebijakan maupun penerapan SPBE.
“Dengan pencapaian nilai itu, artinya seluruh OPD terlibat. Terutama, ya, ini dorongan Pj Bupati untuk supaya melakukan percepatan-percepatan pemerintahan berbasis elektronik di segala (aspek) pelayanan publik,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyebut optimis untuk memperoleh nilai lebih baik pada tahun ini. Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sudah dapat dilakukan oleh pejabat di pemerintahan hingga tingkat UPTD. Selain itu, E-Office juga rencana diluncurkan pada awal Februari 2024 sehingga proses administrasi di pemerintahan akan dilakukan secara elektronik. Hal ini akan memudahkan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien.
Proses integrasi aplikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU, sebut Khairudin, juga akan dilakukan pada tahun 2024. Pengadaan server yang dilakukan pada akhir 2023 lalu menjadi awal dari proses kesiapan integrasi berbagai aplikasi yang ada di Pemkab PPU sehingga pelayanan publik dapat efisien dan optimal.(*)