Penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di PPU Akan Diperluas

PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam kembali menyerahkan secara langsung kartu penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada diwilayah Kecamatan Waru, Kabupaten PPU. Penyerahan secara simbolis ini dilaksanakan di Kantor Camat Waru pada Rabu, (24/05/2023) siang.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan di Kabupaten PPU. Khususnya pada program jaminan kecelakaan kerja dan program kematian bagi masyarakat.

Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kecamatan Penajam, Sepaku, dan Babulu oleh Bupati PPU.

Dalam kesempatan ini Bupati PPU, Hamdam mengatakan bahwa jaminan kesehatan yang diberikan melalui BPJS Kesehatan kepada masyarakat Kabupaten PPU dinilai belum sepenuhnya cukup, khususnya bagi masyarakat dengan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau mereka yang berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten PPU berinisiatif memberikan bantuan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan atau kepada masyarakat pekerja-pekerja non formal yang tidak bergantung di satu perusahaan atau apapun yang memberi upah secara tetap di Kabupaten PPU.

“Kita baru memulai di tahun ini. Di tahap awal ini baru 1000 yang bisa kita cover dan insya Allah dalam waktu dekat kemungkinan di anggaran perubahan akan kita tambah 5.000 orang,” kata Hamdam.

Lebih lanjut Hamdam menambahkan bahwa di penghujung tahun 2022, Pemerintah Kabupaten PPU mendapatkan tambahan anggaran yang memungkinkan untuk menambah lokasi untuk membayarkan premi / iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hamdam juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya, dimana BPJS Kesehatan khusus untuk melayani masyarakat ketika sakit. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan lebih kepada jaminan kecelakaan kerja.

” BPJS ini besarannya dibayarkan hanya Rp 16.800 perbulan, dan bapak ibu sekalian tidak usah repot-repot untuk membayarnya, cukup datang dan duduk untuk menerima kartu tersebut dan pemerintah yang akan membayarkan semuanya,” ungkap Hamdam.

Dalam kegiatan ini Bupati PPU didampingi Camat Waru dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penempelan stiker di salah satu rumah warga yang ada di Desa Sesulu, Kecamatan Waru. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *