Pemkab PPU Fasilitasi Penguatan PPID pada Perangkat Daerah dan BUMD

PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Fasilitasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Senin, (22/05/2023).

Menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih Sinarmata dan Komisoner KI Kaltim M. Khaidir serta dihadiri Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Palaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Khairudin mewakili Bupati PPU Hamdam mengatakan di era keterbukaan informasi publik saat ini, setiap warga negara atau masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta berbagai peraturan pelaksanaannya.

“Setiap lembaga yang dibiayai APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah, wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan., “ungkap Khairudin.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, guna mematuhi amanat Undang-undang KIP, pada tanggal 18 April 2023 lalu Pemkab PPU bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Keberadaan peraturan daerah tersebut,
tentu akan lebih mendorong kita untuk dapat memberikan layanan informasi publik secara cepat, murah, transparan dan akuntabel agar hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,”terangnya.

Ia pun menambahkan, untuk memenuhi hak-hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-undang, setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan informasi publik.

“Demikian pula Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik telah membentuk PPID dan PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dan BUMD, “katanya.

Oleh karena itu, keberadaan PPID, khususnya PPID Pelaksana sangat vital dalam menyediakan informasi publik di masing-masing perangkat daerah. Apalagi dengan keberadaan Ibukota Negara Nusantara dan ditambah kita telah menyatakan sebagai Serambi Nusantara,
“Tentu kebutuhan informasi publik, baik informasi tentang kondisi wilayah, RTRW, sosial ekonomi dan lain sebagainya akan sangat besar, khususnya bagi pihak-pihak berkepentingan seperti investor, kalangan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. “terang nya.

Karena itu, PPID Pelaksana diharapkan untuk benar-benar memahami tugas dan fungsinya sebagai penyedia informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat, serta dapat menyediakan daftar informasi publik (DIP) di masing-masing perangkat daerah dan BUMD.

“Jangan sampai masyarakat memohon informasi, tapi kita tidak siap serta informasi yang dimohonkan belum ada di DIP. Dan akhirnya berujung munculnya sengketa informasi. Tentu hal-hal yang demikian tidak kita inginkan, “pinta Kepala Diskominfo.

Tambahnya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, pada tahun 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara meraih predikat cukup informatif terhadap layanan informasi publik.

“Kita harus berbenah diri. Kita harus menelaah apa saja kekurangan kita, dan bila kita sudah tahu kekurangan kita, mari bersama-sama kita perbaiki. Dan menurut saya pertemuan ini merupakan forum yang tepat bagi kita untuk memulai berbenah diri. Karena saat ini hadir semua PPID Pelaksana, dan narasumbernya pun merupakan pihak yang sangat berkompeten, yaitu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur itu sendiri,”harapnya.

Diakhir sambutan Kepala Diskominfo mengatakan mari manfaatkan kesempatan ini dengan menggali ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber. Tanyakan apa pun yang menjadi permasalahan kita, kekurangan kita. Minta masukan-masukan, saran-saran ataupun tips-tips untuk memperbaiki kinerja kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan informasi publik yang paripurna kepada masyarakat.

“Semoga apa yang disampaikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. “pungkasnya. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *