Masyarakat PPU Dapat Awasi Pelayanan Publik melalui Ombudsman

Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam membuka kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik: Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jum’at (12/05/2023) Siang bertempat di aula lantai I Kantor Bupati PPU. Kegiatan diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pengaduan pelayanan publik.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yakni Robert Na Endi Jaweng selaku anggota Ombudsman RI dan K.H. Aus Hidayat Nur selaku anggota DPR RI. Kegiatan diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU Ahmad Usman, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda PPU Yunita Liliyana Damayanti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika PPU Herlambang serta masyarakat PPU.

Dalam sambutannya Bupati PPU Hamdam menyampaikan keberadaan Ombudsman sangatlah diperlukan sebagai mitra karena Pemerintah Kabupaten PPU sangat bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik dan tentu membutuhkan masukan perihal pelayanan publik tersebut yang bisa didapat dari Ombudsman.

Ia juga mengajak masyarakat yang hadir untuk benar-benar memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Tidak usah sungkan-sungkan, tidak usah ragu-ragu, sampaikan saja semua hal-hal yang mungkin masyarakat rasakan selama ini belum dilayani pemerintah secara baik,” ucapnya.

Ia menyatakan terbuka terhadap masukan untuk pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanto menyampaikan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan Ombudsman sebagai pengawas. Terlebih dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara maka pelayanan publik di PPU perlu terus diperbaiki.

“Kami Ombudsman Perwakilan Kaltim berfungsi sebagai cermin saja, membantu Pak Hamdam untuk melihat (penyelenggaraan pelayanan publik),” ucapnya.

Ia berharap acara tersebut dapat memberikan manfaat terutama bagi masyarakat PPU sehingga masyarakat mengenal Ombudsman dan berkontribusi melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di PPU.

Masyarakat dapat melaporkan adanya permasalahan penyelenggaraan publik melalui kanal-kanal yang tersedia, salah satunya dengan menghubungi call center 137 atau melalui teks pada nomor 082137373737 (sms/wa/line/telegram). (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *