KALTIMTALK.COM, PENAJAM – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam Menggelar Pekan Panutan tahun 2023 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan mengangkat tema “PEKAN PENAJAM PATUH PAJAK” dan tagline “Kuatkan Sinergi,Membangun Negeri.”
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati PPU , dihadiri Bupati Hamdam, beserta seluruh anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten PPU serta Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Senin (13/02).
Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Max Darmawan didampingi Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni mengatakan bahwa pentingnya pelaksanaan pekan panutan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pelaporan SPT Tahunan.
“Kami himbau kepada ASN dan masyarakat yang belum melapokan SPT Tahunan pribadi agar segera melaporkan melalui e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi yang berakhir Tanggal 13 Maret 2023 mendatang,” kata Max Darmawan.
Sementara itu Bupati PPU Hamdam mengatakan penyampaian SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban sebagai wajib pajak. Dalam Pekan Panutan tahun 2023 ini, selain melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data mandiri berupa validasi NIK sebagai NPWP.
Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data mandiri wajib pajak adalah salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, juga mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi seluruh ASN dan Para Pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten PPU yang telah melaporkan SPT Tahunan dan pemutakhiran data mandiri,” Kata Hamdam.
Ia juga menghimbau kepada para pejabat, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan dan memutakhirkan data, agar segera melakukannya melalui e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Pada kesempatan tersebut Hamdam berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kita semua untuk melaporkan dan membayar pajak, dan kepada seluruh unsur pejabat, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Kiranya dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dan membayar pajak tepat waktu, sehingga dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Diakhir acara KPP Pratama Penajam memberikan apresiasi kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten PPU dalam beberapa kategori yakni Satuan Kerja dengan capaian terbaik Pemutakhiran Data Mandiri NIK sebagai NPWPkaryawannya, Satuan Kerja dengan capaian terbaik pelaporan SPT Tahunan OP Karyawan tahun pajak 2022 dan Satuan Kerja dengan capaian terbaik pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah tahun pajak 2022 . (Adv/DiskominfoPPU)