Isran Noor Janji Tidak Akan Hapus Tenaga Honor

KALTIMTALK.COM, SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor memastikan akan menjamin tenaga honor (non PNS) di Provinsi Kaltim tidak akan dihapus sebagaimana rencana pemerintah pusat.

“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagiamana caranya. Itu urusan saya,” tegas Gubernur Isran Noor disambut aplaus dari seluruh undangan yang hadir pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, (2/3/2022).

Isran Noor berpesan kepada seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim agar tidak perlu khawatir, maupun was-was akan diberhentikan, Pemprov Kaltim akan tangani dengan cara-cara yang baik.

“Tenaga Non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” tandas Isran Noor.

Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan tenaga honor di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan Non PNS 102 orang.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

Padahal sesuai pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (mar/her/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *