Pamer Kelamin, Mahasiswa Diamankan Polresta Balikpapan

KALTIMTALK.COM, BALIKPAPAN – Seorang mahasiswa di Balikpapan,  Kalimantan Timur ditangkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan setelah memamerkan alat kelaminnya melalui pesan via WhatsApp (WA)

Pelaku berinisial FF (21) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Balikpapan. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan setelah diketahui melakukan tindak pidana pornografi.

Tersangka diamankan oleh Unit Tipeter Polresta Balikpapan di salah satu kafe saat nongkrong pada malam tahun baru lalu.

“Tersangka melakukan tindak pidana berupa mengirimkan foto alat vitalnya kepada seorang wanita di aplikasi WA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Press Releas di halaman Polresta Balikpapan, Senin (10/01/22).

Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone merk samsung A70 yang digunakan oleh pelaku untuk mengirim gambar, 2 lembar schreenshot gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke sosmed/Whattshappnya korban dan 1 Celana panjang hitam merk BillBos.

Atas perbuatan tersangka kita kenakan pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat1 atau Pasal 35 Junto Pasal 6, Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman diatas 7 Tahun Penjara.” Tutup Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *