Dampak Karhutla, Pemkab PPU Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang status siaga darurat bencana hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak keterbatasan akses air bersih yang dirasakan masyarakat.

Keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Dampak El Niño dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (19/10/2026).

Status siaga darurat yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026 itu diperpanjang setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi bersama sejumlah pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan, meningkatkan efektivitas penanganan bencana, serta mengantisipasi dampak El Niño, khususnya karhutla dan kekurangan air bersih.

Dalam rapat tersebut, Tohar menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi penanganan bencana di bawah komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ia meminta agar kendali operasi di lapangan didelegasikan secara jelas kepada Kepala Pelaksana BPBD sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

“Untuk memotong birokrasi yang menghambat evakuasi dan penanganan, seluruh kendali perintah operasi di lapangan didelegasikan penuh kepada Kepala Pelaksana BPBD. Tidak ada lagi negosiasi atau penundaan tindakan di lapangan dengan alasan menunggu perintah kepala dinas atau camat,” tegas Tohar.

Selain penguatan koordinasi, Tohar menekankan larangan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, baik untuk membersihkan pekarangan maupun membuka lahan perkebunan baru. Menurutnya, pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan keselamatan warga.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla. Karena itu, seluruh pihak diminta bersinergi dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tohar meminta para camat, kepala desa, lurah, serta jajaran TNI-Polri untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan langkah-langkah pencegahannya. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan api dalam aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten PPU mengapresiasi seluruh unsur yang telah terlibat dalam upaya penanganan bencana. Dukungan dan kerja sama dari BPBD, TNI-Polri, perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat dinilai penting untuk melindungi warga dan meminimalkan dampak bencana.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dan dampak kekurangan air bersih. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi bencana. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *