KALTIMTALK.COM – Rencana pemekaran Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut kini memasuki tahap penetapan.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah kecamatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan penataan wilayah yang lebih merata.
Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, menjelaskan, proses pembentukan desa baru ini dilakukan melalui diskusi intensif bersama desa induk dan seluruh unsur masyarakat.
“Secara prinsip semuanya sudah selesai. Rapat dan diskusi dengan desa induk sudah beberapa kali dilakukan, seluruh batas wilayah serta pembagian RT juga sudah disepakati,” ucapnya saat diwawancarai pada Sabtu (26/6/2025).
Dari total 15 Rukun Tetangga (RT) yang ada, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian Desa Kembang Janggut Ulu, sedangkan 7 RT tetap berada di Desa Kembang Janggut. Penataan ini disebut telah melalui mekanisme akuntabel dan transparan.
Menurut Suhartono, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar akan turun ke lapangan untuk memastikan dokumen administratif sesuai kondisi di lapangan.
“Pansus hanya akan melihat langsung batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Kita optimis tidak ada hambatan berarti,” tambahnya.
Jika pemekaran ini disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), maka jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah dari 11 menjadi 12 desa.
“Tambahan satu desa artinya tambahan anggaran juga. Baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya. Harapannya, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” tutup Suhartono. (Adv/wo)
