Kukar Mantapkan Langkah Menuju Zona Hijau Antikorupsi Lewat MCSP 2025

Penandatanganan surat pernyataan Kepala OPD untuk pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

KALTIMTALK.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menyatukan komitmen seluruh jajaran melalui penandatanganan surat pernyataan Kepala OPD untuk pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Aula BPKAD Kukar pada Rabu (6/8/2025), dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter dan dihadiri para camat serta seluruh kepala perangkat daerah.

MCSP merupakan program pengawasan pencegahan korupsi berbasis digital yang dikelola melalui sistem Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi penanda keseriusan Kukar dalam meningkatkan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan keluar dari kategori rawan korupsi.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa peningkatan nilai bukan satu-satunya tujuan utama.

Ia ingin memastikan bahwa seluruh mekanisme pencegahan berjalan aktif dan terukur di masing-masing perangkat daerah.

“Target kita adalah masuk ke wilayah hijau dengan nilai minimal 78 persen. Zona hijau artinya aman dan minim risiko korupsi,” ucap Aulia.

Bupati juga menjelaskan, penyusunan dokumen eviden menjadi komponen krusial dalam mendukung keberhasilan MCSP.

Ia menyebut, penyelesaian dokumen bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi mencerminkan tanggung jawab moral untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

Ia mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus mendatang, Kukar dijadwalkan melakukan presentasi di hadapan KPK untuk memaparkan berbagai kemajuan pelaksanaan MCSP di daerah.

Hal ini dianggap sebagai momentum strategis untuk menunjukkan keseriusan Kukar di level nasional.

“Presentasi itu akan menjadi momen strategis untuk menunjukkan kesiapan dan kemajuan daerah dalam implementasi MCSP,” tambah Aulia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kukar, H. Heriansyah, menyampaikan bahwa meski dalam dua tahun terakhir nilai kepatuhan MCSP Kukar belum maksimal, tahun ini pihaknya optimistis bisa memperbaiki capaian.

Ia menilai sinergi lintas perangkat daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pelengkapan bukti eviden.

Ia menyebut bahwa seluruh OPD kini telah menunjukkan komitmen tinggi untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing sesuai tenggat yang telah disepakati bersama.

“Seluruh OPD menyatakan kesanggupan menyediakan dokumen evidence. Bahkan mereka juga telah menetapkan tanggal penyelesaian komitmen dan bersedia menerima sanksi bila target tidak tercapai,” tegas Heriansyah.

Dengan penyatuan komitmen ini, Pemkab Kukar berharap bisa memperkuat sistem pengawasan internal dan menjadikan upaya pencegahan korupsi sebagai bagian dari budaya kerja di seluruh lapisan pemerintahan. (Adv/wo)

Exit mobile version