Pj Kades Long Beleh Modang dan Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik

Bupati Kukar Edi Damansyah saat hadiri pelantikan PJ kades Long Beleh Modang dan DPD se- Kukar Senin 26 Mei 2025.

KALTIMTALK.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali melaksanakan pelantikan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, pada Senin (26/5/2025).

Pelantikan ini dilaksanakan di Pendopo Odah Etam Tenggarong dan disaksikan langsung oleh Sekda Kukar Sunggono, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Kembang Janggut, serta sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah Kukar.

Pelantikan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Kepala Desa sebelumnya karena alasan kesehatan. Bupati Kukar menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pemerintahan desa agar tetap berjalan optimal.

“Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang ini sebenarnya sudah menjalankan tugas sejak tahun 2024 lalu. Namun karena adanya penundaan Pilkades akibat Pilkada dan PSU, maka hari ini kami lakukan perpanjangan sekaligus mengganti orangnya karena yang sebelumnya sudah menjelang purna tugas,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah ke awak media ini.

Menurut Edi, pengganti yang ditunjuk akan langsung melanjutkan tugas sebagai pelaksana teknis pemerintahan desa sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif.

Ia menekankan pentingnya percepatan proses Pilkades agar roda pemerintahan desa bisa lebih stabil.

“Tadi saya sudah minta kepada Plt Kades Long Beleh Modang untuk segera melaksanakan pemilihan Kepala Desa secepatnya. Itu harus menjadi prioritas, selain juga melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan desa,” lanjutnya.

Selain pelantikan Pj Kades, Bupati Kukar juga melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan dan memastikan fungsi pengawasan di tingkat desa tetap berjalan.

“BPD ini penting perannya. Saya selalu mengingatkan tiga fungsi utama BPD: bersama Kepala Desa membahas dan menyusun peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengevaluasi kinerja kepala desa,” jelas Edi.

Ia menegaskan bahwa anggota BPD, baik yang definitif maupun antarwaktu, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran mereka sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati Kukar juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kepala Desa dan BPD dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada masyarakat serta memastikan adanya transparansi dalam pelaksanaan program-program desa.

“Kita ingin penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik. BPD harus aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, Bupati berharap ada sinergi yang kuat antara seluruh elemen di tingkat desa dalam membangun wilayah masing-masing. Ia juga meminta semua pihak untuk bekerja dengan semangat pengabdian dan menjaga integritas.

“Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Pemerintah desa adalah garda terdepan, jadi harus betul-betul siap bekerja,” tutupnya.(Adv/hm)

Exit mobile version