KALTIMTALK.COM – Layanan administrasi kependudukan secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah berjalan sejak 5 April 2020.
Namun, meski sudah lebih dari lima tahun, belum semua warga bisa menggunakannya dengan mudah. Keterbatasan infrastruktur jaringan, minimnya pemahaman teknologi, serta wilayah blank spot menjadi kendala utama.
Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, mengakui bahwa sistem online terus mengalami peningkatan dari sisi jumlah pengguna, tetapi pihaknya tetap mempertahankan layanan offline agar masyarakat yang kesulitan tetap bisa mengurus dokumen.
“Kami tetap menerapkan kebijakan double track, baik layanan online maupun offline tetap tersedia, termasuk layanan jemput bola,” ujarnya, Kamis (27/3/25).
Menurutnya, di Kukar masih banyak warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan online.
“Layanan online bergantung pada internet, sedangkan banyak warga mengalami hambatan seperti kurangnya pemahaman teknologi, tidak memiliki perangkat yang mendukung, atau berada di wilayah blank spot tanpa jaringan,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala ini, Disdukcapil Kukar menyediakan berbagai jalur pelayanan, termasuk di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas, desa, dan kelurahan.
Jika warga tidak bisa mengakses layanan online sendiri, mereka bisa datang ke kantor desa.
“Di sana, ada petugas khusus yang ditugaskan oleh kepala desa untuk membantu proses pengajuan secara online. Warga cukup membawa berkas yang diperlukan, dan petugas akan memasukkan data ke dalam sistem,” kata Iryanto.
Meski layanan online semakin diperluas, ada satu layanan yang masih harus dilakukan secara langsung, yaitu perekaman KTP elektronik.
“Sampai sekarang, perekaman KTP belum bisa dilakukan dari jarak jauh karena teknologinya belum memungkinkan,” ujarnya.
Di sisi lain, layanan di MPP terus diperbaiki agar masyarakat tidak perlu menunggu lama.
“Sejak tahun lalu, prosesnya sudah dipercepat menjadi maksimal dua jam. Jika melebihi batas waktu itu, warga berhak mengajukan komplain. Tapi biasanya layanan bisa selesai lebih cepat, asalkan jaringan internet lancar, sistem tidak mengalami gangguan, dan tidak ada kendala khusus,” tambahnya.
Menjelang libur cuti panjang, Disdukcapil Kukar tetap membuka layanan pada hari-hari tertentu.
Pada 28 Maret serta 3 dan 4 April setelah Lebaran, pelayanan tetap dibuka di MPP seperti hari biasa.
“Ini memberi kesempatan bagi warga yang membutuhkan dokumen mendesak atau yang ingin mengurus dokumen tanpa menunggu terlalu lama setelah liburan,” tutupnya. (Adv/wo)
