Jalan Utama Marangkayu Kini Berstatus Jalan Provinsi

Camat Marangkayu, AR Ambo Dalle.

KALTIMTALK.COM – Jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Marangkayu dengan wilayah sekitarnya kini resmi berstatus jalan provinsi.

Perubahan ini berlaku sejak Agustus 2024, menandakan bahwa kewenangan pemeliharaan dan perbaikannya kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Camat Marangkayu, AR Ambo Dalle, menegaskan bahwa infrastruktur jalan masih menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan Pra-Musrenbang Kabupaten, mayoritas desa di Marangkayu mengusulkan peningkatan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan.

“Hampir semua desa, ada 11 desa di Marangkayu, mengusulkan peningkatan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, karena memang itulah yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini,” ujar Ambo, Kamis (20/3/25).

Ia menjelaskan bahwa jalan penghubung antara Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten kini telah berubah menjadi jalan provinsi.

“Banyak masyarakat bertanya soal kelanjutannya. Saya bilang, kita sudah perjuangkan, dan sekarang statusnya sudah resmi menjadi jalan provinsi hingga ke Bontang Lestari,” jelasnya.

Keberadaan jalan utama ini sangat krusial, terutama dengan banyaknya aktivitas kendaraan berat yang melintas, mengingat Marangkayu merupakan wilayah dengan banyak perusahaan, termasuk di sektor pertambangan.

“Dengan banyaknya perusahaan di sini, tentu jalan ini menjadi prioritas utama,” tegas Ambo.

Ia pun berharap Pemprov Kaltim dapat segera mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi jalan utama di Marangkayu agar akses masyarakat semakin lancar.

“Kita berharap pemerintah provinsi segera melakukan perbaikan karena jalan ini sangat vital,” pungkasnya. (Adv/wo)

Exit mobile version