Bupati Kukar Harap CPNS dan PPPK Bersabar Pelantikan Menunggu Keputusan Pusat

Bupati Kukar, Edi Damansyah.

KALTIMTALK.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, meminta para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan.

Penundaan ini membuat ribuan calon pegawai yang telah lolos seleksi harus menunda pengangkatan mereka.

Semula, pelantikan CPNS dan PPPK direncanakan akan berlangsung pada April atau Mei 2025.

Namun, dengan adanya keputusan penundaan ini, CPNS baru akan diangkat secara resmi pada Oktober 2025, sedangkan PPPK harus menunggu hingga Maret 2026 untuk mulai menjalankan tugasnya.

Edi mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat pelantikan karena kebijakan ini sepenuhnya ditentukan secara nasional.

“Sabar, sabar saja. Kalau sudah diserahkan ke Bupati, saya sebenarnya sudah melantik mereka kemarin. Namun, karena ada kebijakan penundaan secara nasional, kita hanya bisa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya, Rabu (19/3/25).

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun kepala daerah bertanggung jawab atas pembayaran gaji PPPK, proses penempatan pegawai masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami yang lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah kami. Namun, saat ini, penempatan masih dilakukan melalui sistem aplikasi nasional, di mana calon PPPK menentukan sendiri lokasi penempatannya,” jelasnya.

Menurutnya, sistem ini tidak selalu selaras dengan kebutuhan daerah. Ia mencontohkan tenaga honorer di suatu Dinas yang telah lama bekerja dan memiliki pengalaman di bidang tersebut, tetapi karena formasi di dinas tersebut tidak tersedia dalam sistem aplikasi, mereka harus ditempatkan di bidang lain.

“Ini yang sudah saya sampaikan dalam surat resmi kepada Menteri PAN-RB. Saya meminta agar kepala daerah diberikan kewenangan untuk menempatkan tenaga PPPK sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Edi juga mengungkapkan bahwa kebijakan awal PPPK menyatakan bahwa gaji akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, pada akhirnya, seluruh beban penggajian dikembalikan kepada pemerintah daerah. Meskipun demikian, Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan tambahan kuota untuk tenaga administrasi, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

“Setelah kami melakukan perhitungan, ternyata banyak sekolah yang sama sekali tidak memiliki tenaga administrasi berbasis SDM yang memadai. Selama ini, semua tugas administrasi di sekolah ditangani oleh para guru,” paparnya.

Namun, kendala utama tetap ada, yakni tidak adanya kewenangan daerah dalam menentukan penempatan PPPK sesuai kebutuhan organisasi di daerah.

“Jadi, intinya, kita tunggu saja. Sabar. Ini hal yang biasa dalam birokrasi,” pungkasnya. (Adv/wo)

Exit mobile version