PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan, khususnya dalam hal uji Kendaraan Inspeksi Rutin (KIR), yang dijadwalkan mulai Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, mengungkapkan bahwa saat ini pelayanan uji KIR masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, terutama dalam melakukan uji KIR untuk kendaraan tangki besar.
“Kami belum memiliki peralatan yang memadai untuk menguji kendaraan tangki, sehingga saat ini yang bisa kami lakukan hanya uji KIR untuk mobil-mobil biasa,” ujarnya.
Andy menambahkan, pada Januari 2025, Dishub PPU berencana untuk meningkatkan fasilitas dan mulai melaksanakan uji KIR untuk kendaraan tangki.
Selain kendala peralatan, Dishub PPU juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga penguji yang memiliki sertifikasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Meski demikian, Andy optimistis bahwa pada awal tahun depan, Dishub PPU akan siap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Mulai Januari 2025, kami akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki KIR, termasuk kendaraan tangki yang melintas di wilayah PPU,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan keselamatan di jalan raya. “Dengan uji KIR, kami dapat memastikan bahwa kendaraan layak jalan. Jika kendaraan tidak memenuhi syarat, risiko kecelakaan akan meningkat,” jelasnya.
Dishub PPU juga telah mempersiapkan tenaga penguji yang kompeten dengan sertifikasi PT 5 (Penguji Tingkat 5), yang hingga saat ini baru dimiliki oleh beberapa daerah di Kalimantan Timur.
Dengan adanya tenaga penguji yang berkompeten, Dishub PPU berharap dapat lebih optimal dalam memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar keselamatan.
“Mulai Januari 2025, tidak akan ada lagi toleransi. Penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan yang tidak memiliki KIR atau yang tidak memenuhi standar keselamatan,” pungkas Andy. (Adv/Diskominfo Ppu)
