Sidang Sengketa Lahan PT Agro Indomas Masuki Tahap Kesimpulan, Tergugat Kembali Tak Hadirkan Saksi

PENAJAM — Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara warga Sepaku dan PT Agro Indomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam. Dalam agenda persidangan kali ini, pihak tergugat yang seharusnya menghadirkan saksi kembali tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Ramadi, mengatakan agenda sidang pada hari itu seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT Agro Indomas. Namun hingga dua kali kesempatan yang diberikan pengadilan, pihak tergugat disebut belum juga menghadirkan saksi-saksinya.

“Agenda sidang pada hari ini adalah agenda dari pihak tergugat yaitu PT Agro Indomas yang seharusnya pada hari ini dihadirkan para saksi pihak tergugat. Ini sudah dua kali pemanggilan, tapi sampai sekarang ini belum ada dari pihak PT Agro Indomas mengajukan saksi-saksinya,” ujarnya, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, ketidakhadiran saksi tersebut justru merugikan pihak tergugat sendiri karena tidak dapat membantah dalil-dalil yang diajukan oleh para penggugat dalam persidangan.

“Kesempatannya yang dirugikan pihak mereka, karena terhadap gugatan dari kami para penggugat yang seharusnya dibantah dan bantahan-bantahan itu dia harus bisa menjelaskan dengan keterangan saksi-saksi tersebut. Tapi sampai sekarang masih tidak ada,” ucapnya.

Ramadi menilai, hingga saat ini pihak tergugat juga belum mampu menghadirkan bukti maupun keterangan yang dapat membantah pokok gugatan yang diajukan warga.

“Bukti-bukti surat mereka dan saksi-saksi mereka tidak hadir, tidak bisa membantah bahwa gugatan itu bisa benar dan bisa dibuktikan. Kami juga pasti menunggu hasil keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Penajam,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam gugatan tersebut pihak penggugat mendalilkan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik Syahnan dan sejumlah warga lainnya. Menurutnya, hingga saat ini belum ada keterangan yang membuktikan adanya alas hak yang dimiliki pihak perusahaan atas lahan tersebut.

“Dalil kami mengatakan bahwa pihak Syahnan dkk mendalilkan bahwa tanah itu milik mereka dan juga HGU di situ tidak ada yang membenarkan bahwa mereka memiliki alas hak, jadinya murni milik hak para penggugat,” jelasnya.

Selain perkara perdata yang tengah berjalan, pihak penggugat juga mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait dokumen yang digunakan dalam sengketa tersebut.

“Kami melaporkan ada unsur pidananya yaitu dari pihak Ketua RT 22 yang dimana disitu adanya pembuatan surat yang dilakukan oleh pihak terkait pihak tergugat yaitu PT Agro Indomas yang diduga dipalsukan bersama berupa tanda tangan, stempel dan nama beliau itu berbeda dengan yang di KTP pihak pelapor,” terangnya.

Ramadi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen yang menurut pelapor tidak pernah dibuat maupun ditandatangani oleh pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

Ia menambahkan, setelah agenda pembuktian selesai, para pihak akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Untuk nanti tanggal 9 Juli 2026 itu agenda kesimpulan dari para pihak yaitu pihak penggugat dan tergugat, dan terakhir keputusannya tanggal 23 Juli 2026,” ucapnya.

Dalam kesimpulan nanti, pihak penggugat akan menyoroti tidak adanya bantahan dari saksi tergugat terhadap dalil-dalil yang diajukan selama persidangan berlangsung.

“Langkah selanjutnya nanti kita buat kesimpulan. Dalam artian atas bantahan-bantahan mereka tidak bisa mereka pergunakan untuk membantah gugatan kita, dalam artian itu sudah benar apa adanya,” ujarnya.

Ramadi juga kembali menyinggung keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak penggugat terkait kewajiban perusahaan perkebunan untuk memiliki hak atas tanah sebelum menjalankan kegiatan usaha.

“Perusahaan sebelum melakukan kegiatan harus memiliki hak atas tanah yaitu HGU. Dari tahun 2015 sampai dengan 2026 ini PT Agro Indomas tidak memiliki hak atas tanah tersebut, jadinya mereka sudah melanggar aturan konstitusi,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan aspek penerimaan negara yang menurutnya perlu mendapat perhatian apabila perusahaan memang beroperasi tanpa dasar hak atas tanah yang jelas.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa pemerintah Kabupaten PPU diam. Itu sebenarnya dari segi pajak, keuangan negara yang dirugikan adalah negara dan masyarakat sekitar selama dia beroperasi di perkebunan tersebut,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version