PENAJAM – Komitmen membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas mengantarkan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, meraih kategori “Istimewa” dalam penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026.
Predikat tersebut ditetapkan melalui rapat pleno Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Tim Replikasi Kabupaten PPU di Desa Rintik, Kamis (22/10/2026). Penetapan ini merupakan hasil evaluasi terhadap penerapan indikator antikorupsi yang dilakukan kedua tim secara paralel.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten PPU yang juga menjabat Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Ahmad Qoyum, menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak boleh berhenti pada perolehan nilai. Lebih dari itu, predikat yang diraih harus mencerminkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi dan integritas.
Menurut dia, seluruh upaya yang telah dilakukan Pemerintah Desa Rintik bersama jajarannya harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, bukan sekadar memenuhi indikator penilaian.
“Kita tidak berharap kegiatan ini hanya untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Apa yang sudah dilakukan, khususnya di Desa Rintik bersama seluruh jajaran, harus benar-benar merupakan praktik nyata yang dilaksanakan, bukan sekadar untuk mendapatkan nama atau pengakuan,” ujar Ahmad saat menyampaikan hasil rapat pleno.
Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa untuk diinformasikan kepada masyarakat. Namun, proses evaluasi tidak serta-merta berakhir pada penetapan tim di tingkat daerah.
Ahmad mengingatkan bahwa masih terbuka kemungkinan pengecekan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan kesesuaian antara dokumen penilaian dan kondisi faktual di lapangan.
Karena itu, konsistensi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi hal penting. Setiap praktik yang telah dinilai harus dapat dibuktikan melalui pelaksanaan nyata, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap apa yang sudah dilakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika nantinya KPK melakukan pengecekan secara langsung, seluruh praktik yang telah dilaksanakan harus dapat dibuktikan dan sesuai dengan apa yang telah dinilai,” katanya.
Ahmad juga berharap Desa Rintik dapat menjadi rujukan bagi desa-desa lain di PPU dalam membangun budaya antikorupsi. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pembinaan melibatkan pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat sebagai unsur pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dengan capaian kategori Istimewa, Pemerintah Desa Rintik diharapkan terus meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, akuntabilitas pembangunan, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari predikat yang diperoleh satu desa, tetapi juga dari kemampuan praktik tata kelola yang berintegritas untuk diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi desa lainnya.
“Harapan kami, Desa Rintik benar-benar menjadi pelopor bagi desa-desa lainnya. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran di Desa Rintik diharapkan dapat memberikan contoh sekaligus membantu pemerintah kabupaten dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan. Pada akhirnya, korupsi harus menjadi sesuatu yang sama-sama kita benci dan kita tolak,” tegasnya.
Melalui Program Percontohan Desa Antikorupsi 2026, Desa Rintik diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut sekaligus membuktikan bahwa nilai-nilai antikorupsi bukan sekadar persyaratan penilaian, melainkan prinsip yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari. (Adv)
