PPU – Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Hutama Karya (HK) di area stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (17/9/2026). Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan kabel. Polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial S, MB, NH, dan RDS, pada Sabtu (19/9/2026).
Barang yang dilaporkan hilang berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter.
Pengungkapan kasus bermula ketika pelapor menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng di area stockpile. Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang membawa gulungan kabel dari area stockpile menuju sebuah kendaraan dan memasukkannya ke bagian bagasi belakang.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kulit bagian luar kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga atau oranye dengan panjang sekitar 10 meter serta dua buah pisau cutter berwarna merah dan ungu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar Syaifudin.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syaifudin mengatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.
“Dengan pengungkapan ini, Polsek Penajam terus berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutupnya.(*)
